gr PT. Prima Globalindo Logistik Tbk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Publick Expose 2025


PT. Prima Globalindo Logistik Tbk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Publick Expose 2025

Daftar Isi


 PT Prima Globalindo Logistik Tbk. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Publick Expose 2025


Jakarta, 12 Juni 2025, -- Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 588.104.600 saham atau 76,26% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku


2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.

Agenda 2

1. Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 yang berjumlah sebesar Rp17.465.049.296,00 sebagai berikut :

a. Sebesar Rp4.627.068.480,00 atau sebesar Rp6,00 per saham dibagikan sebagai dividen tunai untuk tahun buku 2023 kepada para pemegang saham yang memiliki hak untuk menerima dividen tunai, di mana jumlah dividen tunai sudah termasuk dividen interim sebesar Rp1.542.356.400,00 atau sebesar Rp2,00 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 07 Desember 2023, sehingga sisanya sebesar Rp3.084.712.080,00 atau sebesar Rp4,00 per saham, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

b. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan;

c. Sisanya yang tidak ditentukan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda 3

1. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan sebagai Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit untuk melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat syarat penunjukannya termasuk pemberhentian maupun menunjuk penggantinya.

Agenda 4

1. Menetapkan remunerasi berupa honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 secara keseluruhan, maksimum dalam jumlah yang sama dengan tahun buku 2023 atau apabila ada kenaikan maka nilai kenaikan tersebut tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari tahun buku 2023, dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

2. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Agenda 5

1. 600 100% 0 0% 0 0% Setuju Menyetujui untuk mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan yang baru, sehingga terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Direksi :

Direktur Utama : Bapak DARMAWAN SURYADI, Sarjana Muda;

Direktur : Bapak HAFEZ SALAMMUDIN;

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Ibu JAP ASTRID PATRICIA;

Komisaris Independen : Bapak I MADE SATYAGUNA;

-dengan masa jabatan berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan sewaktu-waktu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


*Cornelius*

Posting Komentar