gr PT. DMS Salah Satu Perusahaan yang Diduga Perusahaan Ilegal dan Dibekingi Oleh Mantan Bigboss Tapanuli Tengah


PT. DMS Salah Satu Perusahaan yang Diduga Perusahaan Ilegal dan Dibekingi Oleh Mantan Bigboss Tapanuli Tengah

Daftar Isi

Tapanuli Tengah, growmedia-indo.com -

Dalam hasil penelusuran wartawan grow media  di Desa simpang Tiga lae bingke kecamatan sirandorung, 15-30/05/2025 . 


Serta hasil dari wawancara pihak grow media dengan beberapa  masyarakat Desa simpang Tiga lae Bingke, yang tidak mau Namanya di sebut kan. Mengatakan " PT. Dalanta Marsada sukses atau (DMS) dari awal Pendiriannya sudah banyak masalah, seperti kontrak tanah dengan masyarakat Desa simpang tiga lae binge kecamatan sirandorung. 


Serta ijin Pendirian dan AMDAL pun kami dengar tak keluar dari pihak pemerintah, karena Perusahaan tidak memiliki lahan untuk perkebunan kelapa sawit. 


Jelas perusahaan PT. DMS melanggar undang undang perkebunan no. 39 tahun 2014. Dan undang undang no. 24 tahun 2015 tentang perkebunan. Peraturan menteri Pertanian. No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang perizinan. 


Apa lagi baru baru ini pihak DPRD Komisi c dari partai PDI-P Famoni Gulo meninjau langsung PT. DMS  Di Desa simpang tiga lae Bingke kecamatan sirandorung. 


Pihak manager PT. DMS tidak dapat memberikan bukti bukti izin perusahaan tersebut kepada anggota DPRD Famoni gulo, dengan Alasan Surat surat di medan? 


Di harapkan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera utara dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Bapak Masinton Pasaribu menindak tegas PT. DMS  ini karena jelas tidak mengantongi izin (ilegal). 


Kami yakin seluruh pihak pemerintah yang dulu ikut  membantu berdirinya perusahaan PT. DMS ini pasti sudah di suap, Mulai dari Dinas Perizinan dan pihak-pihak aparat Desa serta pihak kecamatan yang dulu menjabat. 


Karena mereka pasti tahu seluk-beluk PT. DMS yang kuat Dugaan ilegal . 


Sebab PT. Dalanta Marsada sukses (DMS) tidak ada Manfaat nya bagi Masyarakat Desa simpang tiga lae Bingke. Ungkap-nya.


(Hadirian Sihotang)

Posting Komentar