gr Gubernur Agustiar Sabran Hentikan Truk ODOL Bermuatan 33 Ton di Jantung Kota Palangka Raya


Gubernur Agustiar Sabran Hentikan Truk ODOL Bermuatan 33 Ton di Jantung Kota Palangka Raya

Daftar Isi

KALTENG, PALANGKA RAYA, growmedia-indo.com – Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran secara tegas menghentikan sebuah truk milik perusahaan besar swasta (PBS) yang kedapatan melintas di pusat Kota Palangka Raya dengan muatan jauh melebihi batas, Sabtu siang 14 Juni 2025. Truk ODOL (Over Dimension Over Loading) itu membawa kayu vinir dengan berat mencapai 33 ton—tiga kali lipat dari batas maksimal muatan sumbu yang diperbolehkan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Besar, tepatnya Jalan Imam Bonjol. Tanpa pengawalan resmi, Agustiar Sabran turun langsung ke lapangan dan memeriksa fisik kendaraan, termasuk jumlah ban dan ketinggian muatan. "Bannya besar ini, satu, dua, tiga—ada tiga," ucapnya sambil menghitung, sebelum akhirnya menegur sopir truk tersebut.

Berdasarkan regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Muatan Sumbu Terberat (MST) hanya diizinkan antara 8 hingga 10 ton untuk jalur dalam kota. “Anggaplah 16 ton, tapi tidak boleh seperti ini. Muatannya menggunung,” tegas Agustiar dengan nada tinggi, sembari memerintahkan agar truk tersebut ditahan di tempat.

Gubernur menilai keberadaan truk ODOL bukan hanya bentuk pelanggaran aturan transportasi, tetapi juga ancaman nyata terhadap infrastruktur jalan dan keselamatan masyarakat. Ia menyebut praktik semacam ini menjadi penyebab utama cepat rusaknya jalan-jalan utama, yang pembangunannya dibiayai dari uang rakyat.

Ini bukan kali pertama Agustiar menemukan pelanggaran serupa. Sebelumnya, ia melakukan sidak di ruas Palangka Raya–Kuala Kurun dan Jalan Lingkar Selatan Sampit, yang juga memperlihatkan praktik muatan berlebih oleh kendaraan PBS. “Sudah cukup kita beri toleransi. Kalau seperti ini terus, yang rugi rakyat,” ucapnya geram.

Gubernur menyampaikan bahwa sikapnya terhadap ODOL tidak akan berubah: tidak ada kompromi. Ia menekankan bahwa seluruh kendaraan angkutan milik PBS wajib tunduk pada ketentuan teknis, termasuk bobot dan dimensi muatan. Ia juga menyinggung pentingnya kesadaran perusahaan dalam menjaga kepatuhan demi keberlangsungan jalan yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat.

Ia meminta Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan lebih ketat dan menindak setiap pelanggaran tanpa pandang bulu. “Penertiban harus menyeluruh. Kalau perlu, lakukan penimbangan langsung di lapangan dan beri sanksi tegas,” pungkas Agustiar.

Aksi spontan Gubernur ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Kalteng tidak akan mentolerir lagi ulah truk-truk bermuatan berlebih yang merusak fasilitas umum. Ke depan, sanksi terhadap pelanggaran ODOL akan diperkuat untuk memberi efek jera dan mendorong budaya transportasi yang lebih tertib.

(DENNY)


Posting Komentar