Diskusi Publik Carut-Marut Marut Penegak Hukum Polri Dalam Kasus Denny Indrayana
Diskusi Publik Carut-Marut Penegak Hukum Polri Dalam Kasus Denny Indrayana
Jakarta, --- Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terika.. Demikian yang disampaikan oleh akademisi Hukum Dr. Rorano dalam diskusi yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI) dengan tema "Carut Marut Penegakan Hukum Polri dalam Kasus Denny Indrayana" di Jakarta Timur (14/5/2025).
Rorano menyampaikan jika tidak menyelesaikan kasus korupsi dengan tersangka Denny Indrayana tersebut jika tidak akan menjadi kesalahan besar bagi Korps Bhayangkara itu sendiri.
“Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian, karena jika tidak bisa menangani maka akan merusak kepercayaan masyarakat pada citra Polri,” ucap Rorano.
Saya sekali lagi menegaskan bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga soliditas Polri. Penegakan hukum tak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu.
Tak hanya itu, kata dia, mandeknya penyelesaian kasus korupsi payment gateway ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Jenderal Sigit, tegaskan dia, harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway mandek hingga 10 tahun lamanya.ujarnya
Denny Indrayana sebelumnya telah menetapkan tersangka di tahun 2015 pada era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.Kadiv Humas Mabes Polri kala itu, Brigjen Anton Charliyan menyebut Denny Indrayana berperan dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik"tutupnya
Posting Komentar