gr Bukannya Mencari Solusi Damaikan Situasi, Camat Natal Malah Fasilitasi Musdes Yang Dinilai Akan Memperkeruh Suasana


Bukannya Mencari Solusi Damaikan Situasi, Camat Natal Malah Fasilitasi Musdes Yang Dinilai Akan Memperkeruh Suasana

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Tersebarnya undangan Rapat Musyawarah Desa Penetapan di Pasar VI bernomor: 005/95/2025 yang diterbitkan oleh pihak Kecamatan ditandatangani oleh Camat Kecamatan Natal 'Mulia Gading, SE tertanggal 02 Juni 2025 dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi di Desa Pasar VI.

Pelaksanaan Musdes yang awalnya mendapatkan penolakan murni dari warga desa dan BPD setempat sehingga menimbulkan kericuhan antar warga justru diduga tidak menjadi buah pertimbangan bagi Camat sebagai sebuah persoalan urgen yang harus diselesaikan secara kemasyarakatan.

Malah pihak kecamatan mengeluarkan surat undangan untuk pelaksanaan kembali musdes tersebut tanpa terlebih dahulu menyelesaikan polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat atas persoalan dana desa tahun 2024 yang diduga telah menjadi ajang korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa.

Meskipun persoalan tersebut sudah dilaporkan dengan proses hukum yang masih berjalan, bukan berarti pihak Kecamatan akan melepas diri dari tanggung jawab selaku pembina sebuah desa, justru peran kecamatan pun dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan perkara yang menyebabkan desanya dalam kondisi dan situasi tidak kondusif atas perbuatan Kepala Desa yang tidak transparan soal pengelolaan anggaran.

Salah satu tokoh di desa pasar VI Natal menyesalkan sikap seorang camat yang diduga sengaja memberikan ijin jalannya musdes disaat masyarakat sedang dalam situasi dan kondisi yang tidak baik-baik saja, seakan-akan membuat musdes tandingan di desa pasar VI Kecamatan Natal.

Pembiaran yang dilakukan oleh camat justru dinilai berpotensi menambah kericuhan berkepanjangan dan perpecahan ditengah-tengah masyarakat, dimana seyogyanya tindakan seorang pemimpin di Kecamatan dalam menghadapi persoalan urgen seperti kejadian pasar VI tersebut seharusnya berusaha untuk mempersatukan kembali perpecahan  yang terjadi di masyarakat dengan cara mendudukkan para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan yang lainnya untuk mencari titik penyelesaian permasalahan agar desa tersebut kembali rukun dan damai, bukan malah membuat musdes tandingan yang justru akan menambah dan memperbesar kegaduhan yang ada.

"Sangat kita sesalkan sekali dengan sikap pak camat yang tidak memikirkan dampak dari ijin yang diberikan untuk melaksanakan musdes sesuai undangan kecamatan yang telah beredar seakan-akan camat sengaja membuat musdes tandingan di Desa pasar VI natal tanpa memikirkan bahwa hal itu akan menambah komplik berkepanjangan antar warga yang akhirnya menimbulkan perpecahan di Desa pasar VI", sebutnya melalui telepon seluler pada, Senin (02/06/25).

"Harusnya pak camat mengundang terlebih dahulu para tokoh dan tetua adat desa beserta pemuda duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi barulah rencana program pemerintahan dilanjutkan melalui musdes tersebut", tambahnya lagi.

Diketahui, sejak beberapa bulan sebelumnya Desa Pasar VI Kecamatan Natal sedang dilanda polemik persoalan dana desa tahun anggaran 2024, hingga dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades setempat dibawa ke meja hukum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, selain itu dugaan penggelapan lahan Sekolah Dasar (SD) Sosial yang menurut masyarakat telah sengaja dilakukan oleh Kepala Desa 'Muhammad Syafii dengan cara menerbitkan surat lahan baru pada tahun 2024 tanpa mengikuti isi yang tercantum pada surat dasar hibah tahun 1986 yang didalamnya terjadi pengurangan luas lahan dari 11.000 meter persegi menjadi 6005 meter persegi.

Tentunya masyarakat mengharapkan agar camat dapat menyelesaikan persoalan tersebut dan mengakhiri kericuhan yang terjadi di Desa pasar VI, bukan malah memfasilitasi jalannya musdes yang akan menimbulkan perpecahan ditengah-tengah masyarakat.(MJ)

Posting Komentar