gr Tidak Pernah Masuk Kerja Usai Dilantik, Salah Satu ASN di Madina Dilaporkan ke BKN


Tidak Pernah Masuk Kerja Usai Dilantik, Salah Satu ASN di Madina Dilaporkan ke BKN

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Diduga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir tepat waktu dalam menjalankan tugas, salah satu ASN di Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengingat ketidakhadiran ASN/PNS di Lingkungsn Pemerintahan dapat menjadi poin penting dalam menilai suatu kinerja, dan hal ini bersifat mengikat terhadap para pegawai yang digaji oleh Negara melalui APBN maupun APBD.

Seperti yang ada di daftar data, ditemukan seorang ASN di Kelurahan Pasar Maga berinisial (P) sejak dilantik pada Maret 2025 lalu oknum tersebut tidak pernah masuk kerja, dan bahkan dikabarkan belum pernah melapor bahwa ia ditempatkan di Kelurahan tersebut.

Diketahui, P dilantik oleh Bupati Mandailing Natal sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial sejak tanggal 05 Maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 Mei 2025 tidak pernah seharipun masuk kantor tanpa alasan yang jelas.

‎‎P yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih 2 bulan
‎Perilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan
‎Hal ini disampaikan oleh Ketua PD LMPI Madina Ali Musa Nasution yang menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Mandailing Natal 
‎"Parlindungan ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai," ujar Ali Musa.
‎Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025
‎"Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan," tegas Musa.(Rls/MJ)


Posting Komentar