Terciduk SPBU 14.282.625 Terang Terangan Jual BBM Subsidi Ilegal Kepada Mafia Pelansir BBM Subsidi Serta Mobil Balak dan Mobil Perusahaan Diatas Roda 6
Pekanbaru(Growmedia-indo.com - Terciduk kembali oleh tim media SPBU 14.282.625 Jalan Siak 2,Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kode pos 28291, sedang antrian panjang dimana tampak terlihat mobil - mobil pengangkut balak roda 16, serta mobil Lansiran jenis colt diesel dan L300 yang di modif berada diantrian panjang Pompa Solar SPBU 14.282.625.
Dari pantauan tim media dilokasi saat investigasi, dan terekam di video tim tampak mobil lansiran bolak balik mengisi BBM Subsidi solar dalam waktu yang berdekatan, begitupun mobil balak yang sama mengisi berkali kali dalam antrian Pompa solar.
Tanggapan pengawas SPBU 14.282.625 saat tim konfirmasi mengenai data yang didapat secara langsung dipertanyakan oleh tim kepada pengawasnya,pengawas SPBU tersebut berkilah dengan memberi jawaban " SPBU ini tidak bermain,SPBU ini bersih, kalaupun ada kedapan sama kawan kawan media seperti didata ya udah tangkap saja langsung"begitu tanggapan dan jawaban angkuh seorang pengawas SPBU 14.282.625 . Padahal sebagai seorang jurnalis tidak bisa melakukan tangkap tangkap,karna bukan tugas seorang jurnalis untuk menangkap kecuali meliput data serta mengkonfirmasi kepada Yang bersangkutan dan juga mengkonfirmasi kepada APH Setempat ,dan instansi lainnya yang menindak lanjuti perihal penyelewengan BBM Subsidi seperti yang dilakukan pihak SPBU 14.282.625 di jalan Lintas Siak 2 ,Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Begitupun dengan anggota pompa saat di konfirmasi dan ditegur tim media terkait sedang mengisi solar ke tanky Mobil Balak Roda 16 ,salah satu anggota pompa menjawab" ya kenapa kalau mau diviralkan silahkan,saya malah lebih senang diviralkan" jawab salah satu anggota pompa yang sedang mengisi jalur antrian pompa Solar.
Begitu liar dan begitu bebas SPBU 14.282.625 dalam mengisi BBM Subsidi yang di isikan oleh pihak SPBU kepada mobil - mobil Lansir yang menimbun BBM Subsidi Solar , seolah APH Setempat khususnya Polsek Payung sekaki membiarkan aktifitas menyalah di SPBU 14.282.625 atau mungkin telah dapat siraman dari SPBU 14.282.625 maka SPBU bebas dan terang terangan,bahkan anggota dan pengawasnya seolah angkuh merasa Takan tercium oleh hukum atas perbuatan yang menyimpang di SPBU 14.282.625 .
Padahal sudah sangat jelas SPBU 14.282.625 menyalah gunakan BBM Subsidi dengan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa menyalah gunakan pengangkut dan/niaga BBM Subsidi, dengan ancaman hukuman penjara maximal 6 Tahun, dan denda hingga 60 Miliar Rupiah.
Semoga APH dan Instansi terkait khususnya Pertamina dapat menindaklanjuti atas aktifitas penyelewengan BBM Subsidi yang dilakukan di SPBU 14.282.625 Jalan Siak 2 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki,Pekanbaru,Riau Kode Pos 28291.
(Tim)
Posting Komentar