gr Kades Pasar VI Natal Akan Dinonaktifkan Jika Waktu 14 Hari Tidak Siapkan Laporan Realisasi DD2024


Kades Pasar VI Natal Akan Dinonaktifkan Jika Waktu 14 Hari Tidak Siapkan Laporan Realisasi DD2024

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Usai mengadakan rapat evaluasi DD2024 desa panggautan yang dihadiri oleh Kades dan Perangkatnya, BPD beserta perwakilan Masyarakat desa pada senin siang, sorenya Kadis PMD Madina kembali laksanakan rapat evaluasi terhadap pengelolaan dana desa Pasar VI Natal Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Camat Natal pada, Senin (28/04/25). 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasar VI Aspin, SH membenarkan adanya rapat evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2024 yang diduga banyak penyimpangan serta mengakibatkan kurangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan Kepala Desa Pasar VI Natal sehingga masyarakat menolak pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Tahun Anggaran 2025.

"Benar bang, sebelumnya tadi Desa Panggautan, selesai itu baru desa Pasar VI Natal, hasil keputusan Kadis PMD Madina pada kedua desa tersebut sama bang, memberikan waktu 2 minggu kepada kades untuk menyelesaikan laporan realisasi penggunaan DD2024, jika tidak selesai maka Kadis PMD akan berikan sanksi tegas",sebut Aspin.

Dikabarkan, kegiatan itu terlaksana akibat maraknya pemberitaan yang muncul di Media Online dan adanya laporan pengaduan BPD ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal pada 04/03/25 lalu perihal dugaan korupsi DD 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Pasar VI atas nama 'MS' sehingga pada saat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk tahun anggaran 2025 sempat memicu kemarahan warga akibat Kepala Desa Pasar VI emosi dan tidak dapat menjelaskan penggunaan DD 2024 saat dipertanyakan oleh Masyarakat di dalam Musdes tersebut.

Dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Natal, Kadis PMD Madina 'Irsal Pariadi, S.STP dihadapan para warga dan Pemerintah Desa Pasar VI sebelumnya menjelaskan beberapa fungsi dari Dinas PMD termasuk diantaranya adalah melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Kemudian, Kadis PMD Madina memberikan waktu selama 2 minggu kedepan kepada Kades Pasar VI 'Muhammad Syafii' terhitung sejak rapat evaluasi dilaksanakan untuk menyelesaikan LKPPD dan laporan realisasi kegiatan DD Tahun Anggaran 2024, serta akan memberikan sanksi tegas apabila hal itu tidak terlaksana.

"Dinas PMD sebagai Pembinaan, Pemberdayaan dan Pengawasan akan memberikan tenggang waktu selama 2 (Dua) Minggu pada Kepala Desa Pasar VI untuk menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024, kemudian akan memberikan sanksi tegas dengan membuat laporan kepada Bupati untuk menonaktifkan Kepala Desa apabila tidak bisa menyelesaikan LKPPD dan Laporan Realisasi Kegiatan DD TA 2024 sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan", Ucap Kadis PMD Madina.

Selain itu, Irsal juga menerangkan jika Musdes untuk tahun 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak pelaksanaannya, maka itu adalah kerugian bagi masyarakat desa pasar VI karena DD TA 2025 tidak akan cair, dan ia juga menyampaikan bahwa pencairan dana desa tahun anggaran 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT).

"Perlu Bapak/Ibu ketahui jika Musdes TA 2025 tidak terlaksana dan masyarakat tetap menolak melaksanakan Musdes 2025 ,maka itu adalah kerugian bagi Masyarakat Desa karena DD TA 2025 tidak akan cair dan juga Pencairan DD TA 2025 sudah menggunakan Transaksi Non Tunai (TNT)", sebutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas PMD Madina 'Irsal Pariadi,S.STP ,Kabid Pemdes Anjur Brutu, Plh Camat Natal Nori Susandra, S.Hut, Kades Pasar VI beserta Perangkat Desanya, Ketua BPD dan jajarannya ,Tokoh Agama, dan juga beberapa orang perwakilan Masyarakat dan Pemuda Desa Pasar VI Natal.

Sebelumnya, Kasus Perkara aduan BPD Pasar VI terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa TA 2024 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal ditambah dengan dugaan pengurangan lahan sekolah Dasar (SD) Sosial disinyalir telah memasuki ranah pidana penggelapan yang saat ini sedang menanti keputusan hukum dari Kejari Madina.(MJ)


Posting Komentar