Galian C ilegal di Garuda Sakti Semakin Merajalela Seolah Polsek Tapung Lakukan Pembiaran Diduga Telah Dapat Upeti
Kampar (Growmedia-indo.com)– Aktivitas galian tanah timbunan di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi sorotan. Diduga kuat, kegiatan ini berlangsung secara ilegal dan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Tapung.
Pada Minggu, 27 April 2025, tim pewarta yang turun langsung ke lokasi mendapati alat berat jenis ekskavator warna kuning tengah beroperasi mengeruk tanah, yang kemudian diangkut menggunakan truk colt diesel.
Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan di lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum, memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi.
Selain itu, di area galian ditemukan pula indikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Seperti diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi, terutama solar, untuk operasional alat berat dan angkutan galian, merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam penelusuran di lapangan, seorang penjaga lokasi galian yang mengaku bernama Ujang mengklaim bahwa kegiatan tersebut memiliki izin lengkap. Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan tersebut, Ujang tidak mampu memperlihatkannya kepada tim pewarta.
"Semua izinnya lengkap, tapi saya tidak pegang suratnya di sini," ujar Ujang dengan nada gugup.
Sementara itu, mengacu pada ketentuan Pasal 158 dan Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berat, yakni penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Sebelum pemberitaan ini pernah juga diterbitkan pemberitaan mengenai galian c ilegal yang dijaga oleh Uul yang terbit pada tanggal (15/02/2025) namun tidak ada tanggapan dari Polsek Tapung maupun polres Kampar hingga terbit kembali pemberitaan kedua pada tanggal (21/02/2025) tim media dihari yang sama dihubungi oleh Seorang mengaku dari Diskrimsus Polda Riau Bernama Nasrudin Tipiter melalui nomor Whatsapp 08138519XXXX untuk meminta nomor pemilik tambang alasannya mau konfirmasi sebelum turun,hal yang mengganjal alat dikeluarkan oleh Uul baru personel Polsek Tapung turun kedalam ada apa sebenarnya dengan APH di wilayah Kabupaten Kampar???hingga terbit kembali pemberitaan ketiga mengenai galian c yang dijaga Uul pada tanggal (24/02/2025) , namun sampai sekarang ternyata mereka masih bebas beraktifitas termasuk galian c yang dijaga oleh Ujang yang berada disatu titik lokasi yang sama.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung, yang seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Padahal, aktivitas galian ilegal selain merusak lingkungan, juga merugikan negara dari sisi pajak dan perizinan.
Masyarakat berharap pihak terkait, khususnya Kepolisian Resort Kampar dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal tersebut dan menelusuri adanya dugaan pembiaran oleh oknum aparat. Jangan hanya sebatas bungkam dan menutup mata seolah APH diwilayah kabupaten Kampar tidak berdaya memberantas kegiatan galian c ilegal di km 11 jalan Garuda sakti ,Desa Karya Indah ,Kec. Tapung.
(Tim)
Posting Komentar