Kuasa Hukum H. Junaidi Mempertanyakan Keputusan Penyidik Polda Sulsel
Makassar, Growmedia,indo, com—-
Kuasa hukum H. Junaidi, Wandi, SH, menyampaikan keberatan terkait permohonan penangguhan penahanan Nursanti, mantan calon Bupati Sinjai yang ditahan di Polda Sulsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Menurut Wandi, permohonan penangguhan penahanan Nursanti dikabulkan oleh penyidik Polda Sulsel pada 21 Maret 2025. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum H. Junaidi.
"Kami sangat menyayangkan dan menjadi pertanyaan hukum bagi saya, kenapa dengan mudahnya penyelidikan Polda Sulsel mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum Ibu Nursanti dengan status DPO," kata Wandi dalam konferensi pers melalui WhatsApp Video Call, di salah satu kafe di Jalan Boulevard, Kota Makassar.
Wandi mempertanyakan dasar hukum keputusan penyidik yang mengabulkan permohonan tersebut. "Kami mempertanyakan dasar hukum keputusan penyidik yang mengabulkan permohonan tersebut," kata Wandi.
Menurutnya, status DPO seharusnya menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai buronan. Ia menyebutkan bahwa hal ini bukan perkara mudah, karena orang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus ditindak dengan prosedur yang jelas dan tegas.
"Tidak mudah loh orang yang telah ditetapkan sebagai status DPO," ungkapnya.
Keputusan ini, menurut Wandi, berpotensi menurunkan citra penegakan hukum di Indonesia, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam proses penyelidikan kasus ini.
"Kami berharap keputusan ini dapat dijelaskan secara transparan dan profesional oleh penyidik Polda Sulsel," kata Wandi.
Wandi juga menyatakan bahwa tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait keputusan ini. "Nah, itu jadi pertanyaan saya, itu tidak ada penjelasan resmi ke kami, apa sebab alasannya, gitu kan, kenapa bisa dikabulkan," jelasnya.
Ia juga menyoroti tentang surat DPO yang telah dikeluarkan. "Bagaimana dengan surat DPO itu. Tidak semudah itu, kalau pun itu benar-benar dikabulkan, itu akan menjadi preseden buruk bagi seluruh pihak kepolisian di Indonesia," pungkasnya.(Rilis)
Posting Komentar