Padangsidimpuan, Growmedia-indo -
Pj.Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Sekdako Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe,SKM., M.Kes resmi melaunchingkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/07).
Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kini memiliki
Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat digunakan oleh masyarakat saat
terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan
Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.
Sekdako Letnan Dalimunthe, sebelum melaunching Call Center
ini mengucapkan terima kasih kepada Kementerian sudah berkenan hadir.
"Saya juga mengapresiasi kinerja kadis Kominfo beserta
jajaran yang sudah menggagas program call center ini", ucapnya.
Kadis Kominfo Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo, ST dalam
laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Call Center 112 ini adalah Peraturan
Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016
tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat. "Nomor darurat 112 ini
dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah panggilan
serta bebas biaya", ujarnya.
Kami (Diskominfo) berharap dengan kehadiran layanan 112 ini
dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif,
serta perbaikan reformasi birokrasi, tambah Cahyo. Selanjutnya, Sekdako Letnan
Dalimunthe dalam sebelum melaunching Call Center ini mengucapkan terima kasih
kepada Kementerian sudah berkenan hadir.
"Saya juga mengapresiasi kinerja kadis Kominfo beserta
jajaran yang sudah menggagas program call center ini", ucapnya.
(Yudistira)





