Pemerintah Kota Padangsidimpuan Launching Layanan Nomor Panggilan Darurat 112

Padangsidimpuan, Growmedia-indo - 

Pj.Wali Kota Padangsidimpuan yang diwakili oleh Sekdako Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe,SKM., M.Kes resmi melaunchingkan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/07).

 

Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan kini memiliki Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 yang dapat digunakan oleh masyarakat saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat milik Pemerintah Daerah.

 

Sekdako Letnan Dalimunthe, sebelum melaunching Call Center ini mengucapkan terima kasih kepada Kementerian sudah berkenan hadir.

 

"Saya juga mengapresiasi kinerja kadis Kominfo beserta jajaran yang sudah menggagas program call center ini", ucapnya.

 

Kadis Kominfo Padangsidimpuan Nurcahyo B Susetyo, ST dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Call Center 112 ini adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang layanan nomor tunggal panggilan darurat. "Nomor darurat 112 ini dapat dihubungi melalui seluruh operator seluler maupun telepon rumah panggilan serta bebas biaya", ujarnya.

 

Kami (Diskominfo) berharap dengan kehadiran layanan 112 ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif, efisien, responsif, serta perbaikan reformasi birokrasi, tambah Cahyo. Selanjutnya, Sekdako Letnan Dalimunthe dalam sebelum melaunching Call Center ini mengucapkan terima kasih kepada Kementerian sudah berkenan hadir.

 

"Saya juga mengapresiasi kinerja kadis Kominfo beserta jajaran yang sudah menggagas program call center ini", ucapnya.


(Yudistira)

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال