Garut, Growmedia-indo -
Garut, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut
menjadi tuan rumah bagi acara penting, yakni Pelatihan Peningkatan Kapasitas
Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2024. Acara ini diselenggarakan dengan
tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kedisiplinan para perangkat
desa dalam menjalankan tugas mereka.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut, H. Idad Burhanudin,
memimpin sesi pembukaan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang tugas,
kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kepala Desa, dan perangkat desa.
Dalam paparannya, beliau juga mengulas pentingnya peraturan baru yang berlaku,
terutama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014. 
Selain itu, Burhanudin juga mengumumkan peluncuran Nomor
Induk Perangkat Desa (NIPD) berdasarkan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati
Nomor 200 Tahun 2023, yang mengatur prosedur pemberhentian dan pengangkatan
perangkat desa. Turut disampaikan pula mengenai implementasi data absensi
digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan
administrasi desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sagara, Doni David,
mengungkapkan apresiasi yang tinggi atas kehadiran Kabid Pemdes DPMD Garut, H.
Idad Burhanudin. "Kami sangat berterima kasih kepada Pak Idad Burhanudin
yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada
kami mengenai peraturan-peraturan terbaru yang berdampak langsung pada
pemerintahan desa. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan
kualitas kerja para perangkat desa," ujar Doni David.
Acara pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam
mendukung peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Garut,
sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi
pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
(Dea Islami)





