gr Lokasi Laboratorium Narkoba Di Malang Berkedok EO 2024


Lokasi Laboratorium Narkoba Di Malang Berkedok EO 2024

Daftar Isi


 



MALANG - Growmedia-indo.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri baru saja membongkar pabrik narkoba atau Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan Nomor 2, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pabrik atau labotarium narkoba ini diketahui baru beroperasi selama dua bulan. (3/7/24) 


Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, modus operandi kejahatan narkoba di Indonesia selalu berkembang, bertransformasi, berinovasi serta mengikuti perkembangan zaman untuk menghindari pantauan dari petugas. Salah satunya seperti pabrik narkoba yang baru saja dibongkar di Kota Malang ini.


"Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clandestine Laboratory," katanya saat konferensi pers, Rabu 3 Juli 2024.


Dalam pengungkapan Clandestine Laboratory terbesar di Indonesia ini, ada lima orang tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial YC, 23, FP, 21, DA, 24, AR, 21, dan SS, 28. Kelima tersangka ini dikendalikan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berinisial KENT, yang masih dalam pencarian (DPO).


Wahyu menerangkan, dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka ini memproduksi narkoba dengan dikendalikan dari jarak jauh oleh KENT. Yakni menggunakan fasilitas daring berupa aplikasi video conference.


"Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara," ucapnya.


Para tersangka ini mengedarkan narkoba hasil produksi mereka menggunakan media sosial atau e-commerce, Instagram. Tembakau sintetis ini dikemas dengan merek dagang Ganesha dalam satuan 5 gram untuk pengguna langsung, kemasan 1 kilogram untuk reseller, dan kemasan 5 kilogram untuk distributor untuk wilayah tertentu.


"Pola pemasaran dilakukan secara online atau e-commerce, sedangkan pola distribusi memanfaatkan jasa ekspedisi bertujuan untuk menyamarkan," imbuhnya.


Pada penggerebekan kali ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika. Di antaranya 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (Ganja Sintetis), 25 ribu butir pil Xanax, 25 ribu butir pil ekstasi, serta 40 kilogram bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.


Sementara barang bukti prekursor narkotika yang disita antar lain 200 liter prekursor yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi, 21 kilogram Benzil Metil Keton (BMK) atau Penil-2-Propanon (P2P), 8,7 kilogram Pipironil metil keton (PMK) atau 3,4 dimetilen dioksi fenil-2-propanon, dan 17 liter Aseton.


Atas perbuatannya, para tersangka bakal diancam Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bakal dikenakan yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati pungkasnya.

Posting Komentar