Menkes: Kelas BPJS Bukan Dihapus, Tapi Disederhanakan

 



Jakarta, Growmedia-indo.online-

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak menghapus pelayanan kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Tapi, kebijakan ini hanya sekedar standar pelayanan.

Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” ujar Budi saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Budi yakin dengan kebijakan baru ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ia menambahkan dalam waktu dekat peraturan menteri kesehatan (permenkes) ihwal penyederhanaan standar kelas layanan akan keluar.

"Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Jokowi mengaku belum menerima peraturan menteri itu sampai Selasa siang.
Presiden menyatakan jika sudah masuk, dia akan langsung menandatanganinya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Kepala Negara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Beleid tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas berdasarkan Standar Kelas Rawat Inap (KRIS) di seluruh rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.

Rumah sakit tersebut diwajibkan menerapkan pelayanan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Pasal 103B.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," tulis Perpres tersebut dikutip Medcom.id, Senin, 13 Mei 2024.


Sumber: metrotvnews.com


0 Komentar