Wilayah Pagedangan Dikepung Peredaran Obat Keras Tipe G Tramadol Dan Eximer,APH Diminta Bertindak Tegas



Tangerang,GROWMEDIA.com_Tramadol dan Exsimer merupakan jenis obat yang penggunaan nya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali di salah gunakan dan di jual bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Seperti yang terpantau oleh awak media obat keras tipe G ini diperjual belikan secara bebas di toko/warung kelontong di wilayah kec Pagedangan,desa kadu Sirung, tangerang Banten,Kamis 25 Maret 2024.


Obat tramadol dan eximer sangat berbahaya/keras jika di konsumsi tanpa dengan resep dokter,akan bisa menyebabkan keterggantungan dan bisa merusak pikiran generasi muda anak bangsa.

Ketika dikomfirmasi penjaga Toko yang tidak mau menyebutkan namanya,untuk omset perharinya tidak tanggung-tanggung bisa mencapai jutaan rupiah dalam sehari,ujarnya.

Terpisah ketika awak media mewawancarai warga sekitar yang tidak jauh dari keberadaan toko tersebut berinisial BN mengatakan bahwa toko itu sudah kisaran 3 bulan beroperasi serta warga pun tidak banyak yang tahu kalau toko itu menjual obat tramadhol dan eximer,tuturnya.


Harapannya kepada APH di wilayah hukum Tangerang Selatan (Tangsel)khususnya polsek setempat untuk segera menindak tegas dan menangkap penjual dan pengedar obat-obatan tipe G khususnya tramadol dan exsimer  yang sangat membahayakan generasi muda kita,tambah BN kepada awak media.

Sekedar untuk diketahui, bahwasan nya sesuai dengan UU kesehatan,pelaku bisa di jerat dengan pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 Dan atau pasal 197 juncto pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009.tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(red/Ipul)

0 Komentar