Mentawai, growmedia-indo.com - Polres Mentawai mengadakan sesi himbauan tegas kepada warga terkait beberapa hal penting, termasuk penggunaan bahan bakar minyak (BBM), perlindungan konservasi alam, penertiban pelabuhan, izin berlayar bagi nakhoda dan kapal, serta pengangkutan hasil hutan kayu dan non-kayu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keberlangsungan lingkungan serta transportasi di wilayah tersebut.
Kapolres Mentawai, AKBP RORY RATNO .A.,S.E.,M.M.,M.Tr.Opsla, menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.
AKBP RORY RATNO .A.,S.E.,M.M.,M.Tr.Opsla menyampaikan himbauan kedisiplinan hukum ini sudah harus dilakukan secara tegas.
“Sudah saatnya pihak hukum bersikap tegas, sebab ini menyangkut dengan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Mentawai,” tutur AKPB Rory Ratno. Sabtu, (30/2024).
“Jika terjadi penyalahgunaan BBM, masyarakat didaerah akan mengalami kelangkaan BBM yang bersubsidi. Jika dibiarkan penggunaan pasir laut dan terumbu karang untuk kebutuhan pembangunan daerah, pulau-pulau ini lama kelamaan bisa hancur bahkan punah, kalau bukan kita dari sekarang yang menjaganya, siapa lagi dan akan jadi apa kedepannya pulau ini,” papar Kapolres menjelaskan.
“Masalah izin berlayar, izin nakhoda dan sertifikatnya, demi kenyamanan pelayaran dan keselamatan masyarakat juga saat menjadi penumpang kapal, ini menyangkut keselamatan jiwa, kita mesti tegas terhadap ini,” ungkapnya menambahkan keterangan.
Selanjutnya Polres Mentawai akan memberikan penjelasan dan pemahaman kepada pihak yang terkait untuk himbauan tegas kamtibmas ini.
Adapun himbauan kamtibmas Polres Mentawai ini berbunyi :
1.) Larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk keperluan alat berat, kapal diatas GT 30, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara, sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun (apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).
2.) Larangan menggunakan pasir laut dan terumbu karang untuk campuran pengecoran, sebagai mana diatur dalam pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 dan direvisi dengan pasal 75 A UU No. 1 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak 2 M
milyar rupiah.(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).
3.) Larangan bersandar dan berlayar kapal dari dermaga yang belum ada izin dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam pasal 297 ayat 2 UU No. 17 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah.(apabila ada terdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).
4.) Larangan memberi izin berlayar bagi nakhoda yang tidak memiliki izin (sebagai nakhoda, sertifikat sebagai nakhoda, dan dokumen terkait lainnya), serta izin yang tidak sesuai dengan UU Pelayaran, sebagaimana diatur dalam pasal 312 UU No. 17 dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun.
(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).
5.) Hasil hutan yang dibawa untuk dijual/diangkut, wajib memiliki dokumen kayu/hasil hutan sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat 1 huruf B UU No. 18 tahun 2013 dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 2.5 milyar rupiah.
(apabila ada berdampak kerugian negara, kerugian pendapatan negara, akan ditambah dengan UU Tipikor).
“Polres Kepulauan Mentawai, berharap agar masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, silahkan laporkan ke Polres, setiap laporan akan kami telusuri dan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Himbauan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat secara umum. Polres Mentawai berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan lestari. Pungkasnya. (Lraja).





