Grow Media.Madiun.Menyikapi aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa yang sudah terakumulasi sudah lama terkait permohonan aspirasi masa jabatan kepala desa yang selama ini masa jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai menjabat 3 periode.Semua kepala desa dan perangkat desa sepakat melalui beberapa paguyuban kepala desa dan perangkat desa yang ada ,baik AKD,APEDESI maupun lainnya berkomitmen ingin menyalurkan aspirasinya langsung ke lembaga tinggi pusat yaitu DPR RI.Setelah melalui proses yang cukup panjang, untuk sementara waktu semua aspirasinya diakomodir untuk ditindaklanjuti dalam forum rapat koordinasi antara pemerintah pusat (Cq.Mendagri Tito Karnavian) dengan DPR RI.Setelah mengakomodir aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa, lembaga tinggi negara DPR RI melakukan rakor antar lembaga pemerintah dalam Forum Persidangan Tahun Sidang 2023-2024 untuk merumuskan aturan hukum yang dituangkan dalam RUU Desa dan menyetujui RUU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang di ruang Paripurna II, Gedung Nusantara Ii DPR RI (28/3/2024).(Dikutip dari laman Instagram DPR-RI)."Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya ," tanya Ketua DPR RI,DR.(H.C) Puan Maharani.Pertanyaan tersebut langsung disambut "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih lagi paling banyak untuk dua kali masa jabatan.Lebih lanjut Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin penting:"Ketiga,Penyiapan pasal 34 A terkait syarat calon kepala desa dalam Pilkades, Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan,Ketujuh, ketentuan pasal 121 A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," pungkas Supratman.(HARRY).
DPR RI Sahkan RUU Desa Menjadi UU Desa,Buat Kepala Desa Bernafas Lega
Sabtu, 30 Maret 2024
Last Updated
2024-03-30T07:56:43Z
Grow Media.Madiun.Menyikapi aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa yang sudah terakumulasi sudah lama terkait permohonan aspirasi masa jabatan kepala desa yang selama ini masa jabatannya 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai menjabat 3 periode.Semua kepala desa dan perangkat desa sepakat melalui beberapa paguyuban kepala desa dan perangkat desa yang ada ,baik AKD,APEDESI maupun lainnya berkomitmen ingin menyalurkan aspirasinya langsung ke lembaga tinggi pusat yaitu DPR RI.Setelah melalui proses yang cukup panjang, untuk sementara waktu semua aspirasinya diakomodir untuk ditindaklanjuti dalam forum rapat koordinasi antara pemerintah pusat (Cq.Mendagri Tito Karnavian) dengan DPR RI.Setelah mengakomodir aspirasi semua kepala desa dan perangkat desa, lembaga tinggi negara DPR RI melakukan rakor antar lembaga pemerintah dalam Forum Persidangan Tahun Sidang 2023-2024 untuk merumuskan aturan hukum yang dituangkan dalam RUU Desa dan menyetujui RUU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-undang di ruang Paripurna II, Gedung Nusantara Ii DPR RI (28/3/2024).(Dikutip dari laman Instagram DPR-RI)."Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang Tentang perubahan Kedua Atas Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya ," tanya Ketua DPR RI,DR.(H.C) Puan Maharani.Pertanyaan tersebut langsung disambut "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.Wakil Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun dan dapat dipilih lagi paling banyak untuk dua kali masa jabatan.Lebih lanjut Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan poin penting:"Ketiga,Penyiapan pasal 34 A terkait syarat calon kepala desa dalam Pilkades, Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan,Ketujuh, ketentuan pasal 121 A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," pungkas Supratman.(HARRY).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐 MEDIA NETWORK
Jaringan Portal Berita & Media Indonesia
21+ MEDIA
IM
INDOMETRO Media
Portal Berita
›
IL
INDOMETRO Law
Hukum & Legal
›
GM
Grow Media
Media & Informasi
›
JR
Jurnalisme
Portal Berita
›
F62
Fakta 62
Berita Aktual
›
JK
Jejak Kriminal
Kriminal & Hukum
›
CM
Chans Media
Media Informasi
›
R86
Raimas 86
Berita & Informasi
›
LP
Lintas Peristiwa
Berita Peristiwa
›
LN
Lintas Nusantara
Berita Nasional
›
PM
Pena Medan
Berita Medan
›
P24
Peristiwa 24
Berita Terkini
›
H62
Harian 62
Berita Harian
›
UF
Ungkap Fakta
Fakta & Berita
›
PK
Pena Kita
Portal Informasi
›
S24
Sergap 24
Berita Aktual
›
1D
1 Detik
Berita Terkini
›
OJ
Ops Jurnal
Jurnal Berita
›
ON
Orbit News
Portal Berita
›
LP
Liga Peristiwa
Berita Peristiwa
›
S86
Sergap 86
Portal Berita
›
IN
INDOMETRO Net
Berita Nusantara
›
INN
INDOMETRO News
Berita Nusantara
›
L62
Liputan62
Liputan Nusantara
›
LK
Lensa Kriminal
Berita Kriminal
›
IT
INDOMETRO Times
Berita Nusantara
›
IP
INDOMETRO Pos
Nusantara
›
Terhubung dengan jaringan media Grow Media
Berita Viral
-
Kab. Bandung, growmedia-indo.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melaksanakan pengecekan peralatan kebencanaan yang ada di lingkunga...
-
Pangkalpinang, growmedia-indo,com- Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwa...
-
Garut, 22 Oktober 2024 – Tim Taekwondo Garut menggelar latihan rutin di Gedung SMKN 2 Garut sebagai persiapan menjelang UIN Championship 6 ...
-
Pangkalpinang, growmedia-indo,com- Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pangkalpinang berlangsung meriah di Lapangan Mad...
🚀 Layanan Grow Media
Solusi media, publikasi & digital Anda
📢
Jasa Advertorial
Publikasi promosi & berita
Mulai Rp100.000
›
📰
Jasa Press Release
Penulisan & publikasi berita
Mulai Rp100.000
›
💻
Jasa Website
Portal berita Blogger & WordPress
Mulai Rp650.000
›
🤝
Media Partner
Kerja sama publikasi & event
›
📸
Jasa Liputan
Liputan event & kegiatan
›
🎤
Lowongan Wartawan
Bergabung bersama Grow Media
›
📍
Peluang Kaperwil
Kepala Perwakilan Wilayah
›
🏢
Peluang Kabiro
Kepala Biro Grow Media
›
🛒
Atribut Wartawan
ID Card, rompi, topi & lainnya
›
🌐
Hosting & Domain
Kebutuhan website media online
›
💬
Konsultasi Gratis
Tanyakan kebutuhan Anda
›
💬 PESAN / KONSULTASI VIA WHATSAPP
Grow Media Indonesia • Media & Digital Services





