Sukabumi - Growmedia-indo.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam. Kamis (01/02/2024).
Kapolres Sukabumi "AKBP Tony Prasetyo Y" Menyampaikan Kronologis Kejadian Tindakan Para Geng Motor Yang meresahkan Warga Sekitar Palabuhanratu.
"Berawal dari penerimaan laporan Melalui akun Instagram "mypalabuhanratu" pada Jumat, 26 Januari 2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kp. Sirnagalih, Kel./Kec. Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan. Dalam waktu 1x24 jam kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok," Ungkapnya.
Kapolres Sukabumi menjelaskan Pasal Hukuman Tersangka "Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Tambah Kapolres.
Kapolres Sukabumi Mengajak Masyarakat terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan, Guna upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
"Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," tambahnya.
Atas perbuatan yang dilakukan Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Ali Jupri Menjelaskan Dari 13 Pemuda 7 Orang dipulangkan, 4 orang Sebagai ABH Dan 2 Orang ditetapkan tersangka.
"Dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan Senjata Tajam Kepada Orangtuanya, Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera." Pungkas Kasar Reskrim AKP Ali.
(Ujang Ruswandi)






