Maraknya Kegiatan Mafia Solar di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang , APH Terkesan Tutup Mata


Grow Media, Tangerang – Pemerintah pusat terus berupaya menyalurkan BBM bersubsidi jenis solar agar tepat sasaran melalui barcode, namun masih ada saja oknum atau mafia yang bermain untuk mencari keuntungan diri sendiri. Salah satunya yang dilakukan mafia Solar berinisial (JY) yang berlenggang bebas di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, (27/12)
  
Dugaan mafia solar ini memodifikasi kendaraan box truk nya memakai kempu di dalam nya(helikopter),sehingga tidak ada seorang pun yg mengetahui alat yang di pasang di dalam nya kegiatan pengambilan solar bersubsidi tersebut berulang ulang kali pengambilan nya sampai  isi nya penuh dan Mereka menimbun nya lalu dijual kembali kepada bos-bos besar dengan harga tinggi untuk merauk keuntungan sendiri.


Menurut keterangan jabrig selaku orang lapangan dia hanya bawahan bos nya berinisial JY,ketika di konfirmasi dan jabrig pun mengakui bahwa kegiatan tersebut memakai armada sejumlah 4 yunit kendaraan box truk nya,mobil saya 4 bang yang lain banyak bang "ujar nya.aramada tersebut diduga untuk beroperasi pengambilan solar di pertamina-pertamina tertentu.

 
Selain itu jabrig juga mengatakan kepada awak media ketika di minta keterangan melalui pesan singkat watshap,"bang yang main solar bukan JY aja tapi ada yang lebih besar pemain nya yaitu MDN, JY pemain kecil bang yang lebih besar itu MDN"ujar nya ,

Nah disitu sudah jelas banyak pemain atau mafia solar bersubsidi yang luput dari pengawasan APH di wilayah kota Tangerang,sehingga bisa menjamur, dan ada lagi yang paling besar mafia nya yaitu MDN.

SAEPUL pun angkat bicara sebagai Kabiro(Gromedia Indonesia)"maraknya kegiatan mafia solar ini sama saja dengan merampok uang rakyat karena Bbm subsidi kendatinya berasal dari uang rakyat,kami meminta kepada APH untuk segera menindak semua kegiatan-kegiatan mafia solar ini dan kami akan segera melaporkan dan mengawal terus sampai ke mabes polri jika perlu",ujar saeful.
Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota, perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal salah satu nya SPBU Sitanala/SPBU pasar baru/SPBU batu ceper/SPBU jati uwung dan legok hasil investigasi team intelejen investigasi Awak media hingga BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kecil(kurang mampu) bisa menggunakan nya sebagai mesti nya.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.*

(Tim)

0 Komentar