gr Bapenda Menggelar Sosialisasi Dan Edukasi Pajak Daerah di Kabupaten Tasikmalaya


Bapenda Menggelar Sosialisasi Dan Edukasi Pajak Daerah di Kabupaten Tasikmalaya

Daftar Isi


Growmedia-indo.com - Kab.Tasikmalaya - Bapenda Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi dan Edukasi Pajak Daerah dengan masyarakat, yang bertempat di Hotel Alhambra Kec.Singaparna Kab.Tasikmalaya. Sabtu (04-11-2023) 


Dalam acara tersebut di hadiri Ecep Sugiarto, SE. M.A.B , Plt Kepala Pusat Provinsi Jawa Barat , H.Arif Rachman, SE. MM Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.


Dalam rangka memberikan relaksasi kepada seluruh wajib pajak di wilayah Provinsi Jawa Barat serta meningkatkan tertib administrasi data kendaraan bermotor dan mendukung amanat uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 74.

Program pemutihan pajak kembali hadir, Adapun program yang dilaksanakan saat ini adalah ..

1. Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Kedua dan Seterusnya.

2. Pemberian pembebasan pokok tunggakan PKB dan/atau pembebasan Pokok dan/atau denda BBNKB Kedua dan Seterusnya.

3. Pembebasan sanski administratif berupa dena Pajak Kendaraan Bermotor.

4. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

5. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut :

a. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen).

b. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari,sebesar 4% (empat persen).

c. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen).

d. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen).

e. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).


6.Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023 diusulkan diberikan selama 2 (dua) bulan, dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 16 Desember 2023.




Sementara H. Arif Rachman menuturkan dengan mengadakan Sosialisasi ini, menghimbau kepada warga masyarakat supaya bisa mentaati Bayar Pajak Kendaraan Bermotor yang ada di Kab.Tasikmalaya, karna rata-rata di Kab.Tasikmalaya banyak yang belum optimal membayar pajak kendaraan, Dengan adanya sosialisai ini yang meiliki kendaraan-kendaraan bermotor sadar bahwa pajak harus di bayar, karna akan kembali lagi uang pajak tersebut untuk pembangunan di daerah." Ucapnya saat di wawancarai awak media growmedia-indo.com


Wartawan - U Rustandi

Posting Komentar