Personel Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi Ciduk Seorang Pria Tersangka Pengedar Narkoba



Tebing Tinggi, Growmedia.com - 

Personel Polsek Sipispis Resor Tebing Tinggi menciduk seorang pria tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan sekitar perkampungan Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (26/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.


"Untuk tersangka pelaku HP alias Aseng (32) kita tangkap di sekitar kediamannya di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau tepatnya di kebun kelapa sawit," ungkap Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Effendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Senin (2/10).


Selanjutnya Kasi Humas membeberkan rinci kronologi penangkapan pelaku yang bermula dari informasi masyarakat sekitar perkampungan tersebut yang resah atas perbuatan HP alias Aseng dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 


Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengintai pergerakan tersangka pelaku yang akhirnya berhasil menangkap pelaku di sekitar Kampung Kembar Desa Sibarau. 


"Saat ditangkap petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian lalu ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 290 ribu dari dalam kantong celana depan sebelah kanan, dompet kecil warna biru berisi 2 paket sabu seberat 2,88 gram, 13 bungkus plastik klip transparan kosong, alat hisap (bong) lengkap dengan kaca pirex dan korek api gas warna kuning yang jaraknya sekitar 30 meter dari tersangka pelaku," terang Kasi Humas. 


Setelah diinterogasi petugas, tanpa banyak kata tersangka pelaku mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sipispis guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Lalu pukul 21.00 WIB, personel Polsek Sipispis mengantarkan dan menyerahkan pelaku berikut barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas AKP Agus Arianto. 


Sumber : Indometro.id

0 Komentar