*BEM PTMA Indonesia Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Penanganan Dugaan Kasus Jampidsus Harus Mencerminkan Supremasi Hukum*
Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (BEM PTMA Indonesia) menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Pemerintahan. Menurut BEM PTMA Indonesia, komitmen tersebut harus diwujudkan secara nyata melalui proses penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Koordinator Pusat BEM PTMA Indonesia menyatakan bahwa agenda pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada komitmen normatif, tetapi harus dimaknai dalam setiap proses penanganan perkara, termasuk ketika dugaan kasus yang menyangkut aparat penegak hukum.
“Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan memperkuat supremasi hukum. Komitmen tersebut harus menjadi pijakan bagi seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
BEM PTMA Indonesia menilai bahwa berkembangnya perhatian masyarakat terhadap dugaan kasus yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak berdosa.
Menurut Yogi Korpus BEM PTMA Indonesia, salah satu prinsip penting dalam negara hukum adalah kesetaraan di depan hukum, yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun kedudukannya. Selain itu, negara juga perlu memastikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara independen sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekedar kepastian hukum, tetapi juga keyakinan bahwa proses hukum berlangsung secara terbuka, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan modal penting dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkelanjutan,” lanjutnya.
Sebagai bentuk penguatan akuntabilitas, BEM PTMA Indonesia melalui Korpus Yogi Syahputra Alidrus mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembentukan mekanisme pengawasan atau tim koordinasi lintas lembaga guna memastikan proses penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum berlangsung secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diharapkan tetap mematuhi kewenangan masing-masing lembaga penegak hukum dan tidak mengintervensi proses penyidikan maupun tuntutan.
BEM PTMA Indonesia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif serta menghindari pembentukan opini yang dapat mengganggu independensi penegakan hukum. Pada saat yang sama, seluruh aparat penegak hukum diharapkan membuka transparansi ruang agar setiap tahapan penyelesaian perkara dapat dipahami dan dipercaya oleh publik.
“Reformasi hukum akan memiliki makna apabila seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil, profesional, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Dengan demikian, cita-cita Presiden dalam memperkuat supremasi hukum dan korupsi anggota dapat diwujudkan secara nyata,” tutupnya.
Melalui pernyataan tersebut, Korpus BEM PTMA Indonesia Yogi Syahputra Alaydrus menegaskan komitmennya untuk terus mengawali agenda reformasi hukum, mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, serta mendorong terwujudnya sistem penegakan hukum yang berintegritas, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan bangsa serta negara.





