Predaran Roko Tanpa cukai Semakin Marak Di Tangerang Segera Laporkan ke Bea Cukai Tangerang


Peredaran rokok non-cukai (rokok ilegal) di wilayah Tangerang  cukup marak dan menjadi perhatian serius. Praktik ini merugikan pendapatan negara dan pedagang rokok resmi.

 [1, 2, 3]
Berikut adalah fakta dan informasi penting terkait peredaran rokok ilegal di kawasan Tangerang:
Pemberantasan Rutin: Bea Cukai Tangerang dan Bea Cukai Banten secara berkala menggelar operasi penertiban, seperti Operasi Gurita di Kabupaten Tangerang dan operasi pasar di Kota Tangerang Selatan. Puluhan juta batang rokok ilegal telah disita dalam berbagai operasi penindakan. 

[1, 2, 3, 4]
Titik Peredaran: Rokok tanpa pita cukai ini banyak ditemukan beredar di warung-warung kelontong hingga pasar tradisional.

 [1]
Modus Operandi: Selain penjualan langsung secara offline, peredaran rokok ilegal juga memanfaatkan pengiriman ekspedisi atau kargo untuk menghindari pemeriksaan.

 [1, 2, 3]
Sanksi Hukum: Penjual dan pengedar rokok tanpa pita cukai dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

 [1]
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Jika Anda menemukan rokok dengan ciri-ciri berikut, rokok tersebut dipastikan ilegal:

 [1]
Rokok polos tanpa pita cukai sama sekali.
Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan (misalnya pita cukai untuk rokok jenis mesin digunakan pada rokok lintingan tangan). [1]
Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Call Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500 225. Anda dapat memantau penindakan dan informasi selengkapnya melalui Bea Cukai

(Redaksi)
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال