Polres Metro Bekasi Kota Mengungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Paman diduga Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menggelar pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban secara tragis di wilayah Jatisampurna. Peristiwa yang memilukan ini menimpa seorang balita laki-laki berinisial MAJ yang baru mencapai usia 2 tahun 9 bulan. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian telah menetapkan paman kandung korban, seorang pemuda berinisial SGK (18), sebagai pelaku tunggal yang tidak terduga.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi Pers di Mapolres, Rabu (3/6/2026) mengatakan tragedi berdarah ini pertama kali bergolak saat Saksi beberapa M (58), yang merupakan ibu kandung pelaku sekaligus nenek korban, baru saja kembali dari perjalanan membeli kebutuhan membuat kue. Saat memasuki rumah kontrakan, saksi dikejutkan dengan kondisi pintu kamar yang terbuka lebar. Di dalam kamar tersebut, Saksi mendapati cucunya, MAJ, sudah dalam kondisi bernyawa dengan luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam. Sementara tak terduga pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di bagian mulut dan dada, ditemani sebilah pisau dapur di lokasi kejadian.
Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada pengirim yang tinggal di kamar lantai atas, yang kemudian memaksa turun bersama warga sekitar untuk mengevakuasi pelaku serta korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, pelaku SGK diduga melancarkan aksi keji tersebut pada diri seseorang. Polisi juga menemukan pengakuan awal pelaku bahwa sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu, hingga membuat mata pisau tersebut melengkung akibat membentur kerasnya tulang batok kepala sang balita.
Dari hasil pendalaman latar belakang keluarga, korban MAJ selama ini memang dititipkan dan diasuh oleh neneknya karena ibu kandung korban bekerja di luar dan sudah tidak tinggal serumah. Mirisnya, keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK. Di sisi lain, polisi menemukan adanya indikasi kuat bahwa pelaku mengalami masalah kejiwaan. “Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari,” jelas Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Saat ini, tersangka SGK masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka di dada dan mulut di bawah pengawalan ketat kepolisian, sambil menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter. Atas perbuatan tidak berperikemanusiaan tersebut, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam hukuman pidana berat berupa hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.





