MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah Mulai 2029, Pilkada 2029, sejauh belum ada revisi undang-undang baru yang mengubah sistem

 

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dipisah mulai 2029. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan keputusan ini, skema Pemilu lima kotak yang selama ini menggabungkan pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu hari resmi diakhiri.

Pemilu Nasional nantinya hanya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta DPD.

Sementara Pemilu Lokal digelar terpisah untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta kepala daerah yakni Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK menetapkan Pemilu Lokal dilaksanakan setelah jeda waktu 2 tahun hingga 2,5 tahun, atau paling lama 30 bulan sejak pelantikan pejabat hasil Pemilu Nasional.

Meski jadwal dipisah, Pilkada 2029 tetap menggunakan sistem pemilihan langsung oleh rakyat melalui pencoblosan, selama belum ada perubahan undang-undang yang mengatur mekanisme berbeda.

MK menegaskan pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, mengurangi kompleksitas pemilu serentak, meringankan beban penyelenggara, serta memberi ruang bagi pemilih agar lebih fokus menentukan pilihan pada level nasional maupun daerah.

Putusan ini menjadi perubahan besar dalam sistem demokrasi elektoral Indonesia dan akan mulai berlaku pada tahapan Pemilu 2029.

Ind16

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال