Pangkalpinang, Growmedia,indo,com— Persidangan kasus dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengungkap kejanggalan dalam proses penetapan tersangka. Pada sidang Kamis (5/3/2026), saksi dr Noviza dari Klinik Mitra Sehat mengaku pernah menghadiri pertemuan dengan Majelis Disiplin Profesi (MDP), namun tidak menyadari bahwa pertemuan tersebut dijadikan dasar rekomendasi penyidikan.
Dr Noviza menjelaskan bahwa saat menangani Pasien Aldo yang datang dengan keluhan demam, tim medis menemukan indikasi dugaan gangguan jantung dan segera menyarankan rujukan ke rumah sakit tanpa memberikan obat. Namun hal yang lebih mencuat adalah keterangannya tentang pertemuan dengan MDP yang tidak berlangsung sebagai pemeriksaan resmi.
“Memang pernah ada pertemuan dengan MDP di Klinik Mitra Sehat. Tapi itu bukan pemeriksaan, hanya pertemuan biasa saja. Saya juga tidak tahu kalau ternyata pertemuan itu dijadikan rekomendasi oleh MDP,” ujar dr Noviza di depan majelis hakim.
Kesaksian serupa juga datang dari seorang perawat RSUD Pangkalpinang yang mengaku hadir dalam pertemuan dengan MDP namun tidak menganggapnya sebagai proses pemeriksaan resmi. Selain itu, saksi dr Thamrin menyatakan bahwa dokumen rekomendasi MDP tidak menjelaskan secara jelas standar profesi apa yang dilanggar dr Ratna.
Kejanggalan lainnya muncul karena dr Ratna tidak pernah berstatus terlapor di MDP maupun tahap awal kepolisian, namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga mulai mempertanyakan dugaan penyimpangan, termasuk kabar tentang upaya restorative justice dengan nilai Rp2,8 miliar dan laporan yang telah disampaikan ke KPK serta Mabes Polri. Persidangan lanjutan diperkirakan akan mengungkap fakta baru terkait kelayakan prosedur hukum dalam kasus ini. (KBO Babel)





