Toba,growmedia-indo.com -
Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, menuai sorotan publik. Berdasarkan infografis APBDes yang dipublikasikan pemerintah desa, muncul sejumlah indikasi ketidakwajaran dan potensi penyelewengan anggaran yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas.
Dari dokumen APBDes 2025 tersebut, terlihat bahwa alokasi belanja penyelenggaraan pemerintahan desa dan operasional aparatur menempati porsi yang cukup besar. Anggaran tersebut meliputi penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, honor pengelola keuangan, hingga belanja operasional pemerintahan. Kondisi ini dinilai tidak seimbang jika dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selain itu, pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, terdapat sejumlah kegiatan bernilai besar seperti pembangunan rabat beton, pembangunan lanjutan rabat beton TPU, sarana kebersihan lingkungan, hingga pengadaan paket internet desa. Namun, rincian kegiatan tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai volume pekerjaan, lokasi pelaksanaan, maupun output yang dihasilkan. Minimnya spesifikasi tersebut menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Sorotan juga tertuju pada pos belanja keadaan mendesak dan penanggulangan bencana yang dialokasikan dengan nilai signifikan, namun tidak disertai keterangan kondisi darurat yang jelas. Pos anggaran semacam ini dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak didukung dasar kebutuhan yang konkret dan dapat diverifikasi.
Di sisi lain, anggaran untuk bidang kesehatan dan kegiatan sosial kemasyarakatan justru terlihat relatif kecil, padahal Dana Desa pada prinsipnya diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dasar dan perlindungan kelompok rentan.
APBDes 2025 Desa Sinar Sabungan juga mencantumkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dalam jumlah yang cukup besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan dan realisasi anggaran desa pada tahun anggaran sebelumnya.
Kepala Desa Sinar Sabungan, Bernat Tambunan, hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai sorotan atas pengelolaan APBDes 2025 tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Toba, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Sinar Sabungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar sesuai peruntukan dan tidak merugikan keuangan negara.
Sebagai negara hukum, setiap dugaan penyelewengan anggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
(Satuan Siregar)






