Gowmedia-indo.com,MARTAPURA – Satres Narkoba Polres OKU Timur, Polda Sumsel ungkap Kasus Narkoba satu kilogram atau 1.062 gram di Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur.
Dalam penggerebekan itu Dua orang tersangka asal Kabupaten Way Kanan, Lampung berhasil ditangkap,Demikian diungkap Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH. Didampingi Waka Polres Kompol Robhinson SH SIK, Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi SH, Kasi Humas Edi Arianto, Kasi Propam AKP Tukiarsih Dalam konferensi pers di Aula Humas Polres OKU Timur, Rabu (1/10/2025),
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK., MH menegaskan, bahwa jumlah sabu yang berhasil disita tersebut bisa merusak masa depan ratusan ribu orang jika beredar di masyarakat.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya 247 ribu jiwa terselamatkan, dengan asumsi setiap orang mengonsumsi sabu sebanyak 0,05 hingga 0,1 gram sekali pakai,” ungkap Kapolres.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur yang dipimpin IPTU Guntur Iswahyudi tengah melakukan patroli di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Madang Timur. Saat itu, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di belakang sebuah sekolah dasar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan,sesampainya di lokasi, polisi mendapati lima orang pria,saat akan di tangkap kesemuanya mencoba melarikan diri tetapi dengan sigap dua dari kelimanya berhasil di amankan, yakni DN (49), petani asal Desa Tanjung Raja Sakti, dan HP (28), karyawan swasta dari desa yang sama, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Keduanya kemudian digiring kembali ke lokasi awal untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan rincian 1 paket besar sabu dalam plastik logo ikan koi bertuliskan LLTS, berat bruto 951 gram.1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 102 gram. 1 paket sabu dalam plastik klip bening, berat bruto 9 gram.
Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain timbangan digital, bong, plastik klip, sendok plastik, kantong plastik berbagai warna, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit ponsel Vivo warna hijau.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati.
Di akhir,Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen Polri,tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur,siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum dan menekankan kepada masyarakat untuk selalu berperan serta dalam memerangi narkoba,karena terbukti bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian untuk melakukan penangkapan"tegasnya.//karmin