Www.Growmedia.indo.com (Muba) – Setelah sempat melarikan diri selama lebih dari sebulan, AS (26), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Ia merupakan salah satu pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir truk yang terjadi pada Kamis (18/9/2025) di simpang empat jalan poros PT. Wanapotensi Guna (WPG), Desa Penggage, Kecamatan Sanga Desa.
Korban diketahui bernama Rizki Fajar Adi Saputra (27), warga Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Saat kejadian, korban sedang melintas menggunakan truk di jalan poros PT. WPG ketika dihentikan oleh dua orang tak dikenal yang berpura-pura hendak menumpang menuju pos keamanan.
Namun, begitu korban menghentikan kendaraan, salah satu pelaku langsung masuk melalui pintu kiri dan menodongkan senjata api jenis pistol ke arah kepala korban. Sementara satu pelaku lainnya berdiri di samping pintu sopir dan merampas telepon genggam korban.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dipaksa turun, diikat dengan karet, dan diancam menggunakan pisau, lalu dibawa ke area semak di kebun kelapa sawit. Salah satu pelaku, AS, masuk ke dalam truk korban untuk mencari uang dan barang berharga lainnya, namun tidak menemukannya. Karena kesal, pelaku memukul kepala korban dan mengikatnya kembali menggunakan jaket sweater sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.200.000 dan segera melapor ke Polsek Sanga Desa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat berhasil mengidentifikasi para pelaku, salah satunya AS, sementara dua rekan pelaku lainnya masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, S.H. untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku AS menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa, didampingi oleh orang tuanya, perangkat desa, dan pihak Kecamatan Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.
“Benar, tersangka Agus Saputra telah menyerahkan diri ke Polsek Sanga Desa. Saat ini tersangka sudah diamankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap dua pelaku lainnya,” ujar IPTU Joharmen melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit HP iPhone 13 milik korban,
- 1 kotak HP korban,
- 1 jaket sweater warna hitam milik tersangka,
- dan 1 sarung pisau warna cokelat.
Kini, tersangka AS diamankan di Polsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
(Dwi putri/Team)