Seminar Nasional Restorative Justice: Mengupas Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan
Kota Bekasi, 13 September 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman publik mengenai pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Restorative Justice: Konsep, Implementasi, dan Potensi Permasalahan," pada hari Sabtu,13 bertempat di Venue Kampus II Universitas Bhayangkara Jakarta Raya jalan. Raya Perjuangan Marga Mulya Bekasi Utara.
Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, antara lain: Prof.Dr. Topane Gayus Lumbun, S.H, M.H, Prof.Dr.At.Laksanto Utomo, M.H, M.Hum, Prof.Dr.Hamidah Abdurrachman, Ronny.F.Sompie, S.G, M.H Inspektur Polisi Purnawirawan
Selain itu, acara ini juga diikuti oleh peserta yang terdiri dari mahasiswa, peneliti, praktisi hukum yang memiliki perhatian terhadap isu keadilan sosial.
Restorative Justice kini menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana, karena menekankan pada penyelesaian masalah hukum dengan pendekatan musyawarah, pemulihan hubungan, serta pemberian keadilan yang lebih manusiawi bagi korban maupun pelaku. Melalui seminar ini, peserta diajak memahami konsep dasar, praktik di lapangan, hingga tantangan dalam penerapannya.
Dalam sambutannya, Inspektur Jenderal Polisi (P) Dr (c) Drs.H.Bambang Karsono,SH.,MM Rektor Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menyampaikan bahwa Restorative Justice bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, tetapi juga sebuah pendekatan yang menekankan pada pemulihan hubungan, keadilan substantif, dan kepentingan masyarakat.
Restorative Justice memberi ruang bagi penyelesaian yang berorientasi pada keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Namun implementasinya tidak lepas dari tantangan, baik regulasi, konsistensi aparat penegak hukum, maupun pemahaman publik,” ujar Bambang.
Prof.Dr.R.Lina Sinauhan, S.E., S.H., M.M, M.H Ketua Panitia menyampaikan, “Seminar ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog bersama untuk menemukan solusi atas berbagai potensi permasalahan dalam penerapan Restorative Justice, baik dari aspek regulasi, kultur masyarakat, maupun konsistensi aparat penegak hukum.”
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan lahir gagasan-gagasan segar untuk memperkuat konsep Restorative Justice di Indonesia sekaligus mengidentifikasi tantangan yang ada, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih optimal, adil, dan berkelanjutan.





