PEKANBARU, Growmedia-indo.com
Dinas Perhubungan ( Dishub) Kota Pekanbaru akan memberlakukan sanksi derek bagi kendaraan yang melanggar parkir sembarangan. Seperti di kawasan RSUD Arifin Ahmad, persimpangan SKA dan lokasi lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko mengatakan pihaknya terus keliling kota untuk memastikan bahu jalan bebas dari parkir.
Tentunya, parkir di bahu jalan dapat menyebabkan kemacetan dan dapat menganggu pengguna jalan.
"Tim derek mereka akan keliling nantinya," kata Sunarko, Senin (8/9/2025)
Saat ini Dishub masih tengah melakukan pembahasan mengenai SOP dan tata cara penderekan bagi kendaraan yang melanggar.
"Sedang kami buat SOP dan tata cara penderekannya," ungkapnya.
langkah penindakan ini merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan kendaraan mereka di sembarang tempat, khususnya di kawasan padat aktivitas perekonomian.
Kendaraan tersebut jelas melakukan pelanggaran lalulintas. Karena melanggar rambu-rambu lalulintas khususnya rambu dilarang parkir.
Ia mengimbau dan mengajak kepada pengendara untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu lalulintas, serta memarkirkan kendaraan pada tempatnya.
"Karena disitu sudah berulang ulang kita lakukan penertiban. Tidak boleh kendaraan yang parkir di sana, karena itu kawasan tertib lalulintas," tegasnya.
( RM )