Garut, 27 September 2025 - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga ekonomi desa yang dibentuk untuk menggerakkan roda usaha masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan desa. Namun, berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa atau aparat desa dilarang menjabat sebagai pengurus, pelaksana operasional, penasihat, maupun pengawas BUMDes.
Larangan ini tidak tanpa alasan. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, menghindari konflik kepentingan, serta memastikan pengelolaan BUMDes dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat menjelaskan, rangkap jabatan bagi perangkat desa berpotensi menimbulkan praktik penyalahgunaan kewenangan karena perangkat desa memiliki otoritas dalam pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan. “Kalau perangkat desa merangkap menjadi pengelola BUMDes, dikhawatirkan keputusan yang diambil tidak lagi murni untuk kepentingan masyarakat, melainkan ada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, pengelolaan BUMDes membutuhkan keahlian manajemen dan wirausaha yang tidak selalu dimiliki perangkat desa. Dengan menyerahkan pengelolaan kepada pihak profesional, diharapkan BUMDes mampu berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Struktur Pengelola BUMDes
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, pengelola BUMDes terdiri dari:
1. Penasihat: secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
2. Pengurus/Pelaksana Operasional: diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa.
3. Badan Pengawas: berasal dari unsur masyarakat dan lembaga desa, bukan dari perangkat desa.
Kewajiban Pengurus BUMDes
Pengurus BUMDes yang bukan perangkat desa memiliki sejumlah kewajiban, antara lain:
Menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Menyusun laporan keuangan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana kepada Kepala Desa serta masyarakat.
Dengan pemisahan yang jelas antara perangkat desa dan pengurus BUMDes, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana maupun aset desa diharapkan semakin terjamin, sekaligus menguatkan peran BUMDes sebagai pilar kemandirian ekonomi desa.
Dea Islami