Kapolres Metro Bekasi Kota Beberkan Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Saudara Kembar, Korban Penyayang Disabilitas
Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua pelaku yang ternyata saudara kembar.
Dalam konferensi pers di Lobby Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, SH, SIK, menjelaskan bahwa korban berinisial N mengalami memahami pada dua peristiwa yang berbeda.
"Rilis pertama ini ada dua laporan polisi terkait tindak pidana kekerasan seksual. Korban adalah saudara N, seorang penyandang disabilitas. Pelakunya dua orang, keduanya saudara kembar berusia 64 tahun," ungkap Kapolres.
Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 15.20 WIB di pos kali pengairan, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Korban yang sedang berjalan kemudian duduk di sebuah bangku, tiba-tiba didekati pelaku berinisial IS.
"Pelaku merangkul korban dan meremas bagian tubuh korban. Aksi tersebut sempat direkam oleh salah seorang Saksi," jelas Kapolres.
Tak berselang lama, kejadian serupa kembali menimpa korban dengan pelaku berbeda, yakni SUM, saudara kembar IS. Modus yang dilakukan kedua pelaku sama, yaitu mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku hanyalah kepuasan pribadi. “Salah satu pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan ini, sementara pelaku lain baru sekali, namun dengan korban yang sama,” kata Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, mengurungkan niatnya akan mengawali kasus ini hingga tuntas. “Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama,” tegasnya.
Dari keterangan sementara, korban dan para pelaku tinggal di RW yang sama di kawasan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, meski berbeda RT.
Kasus ini menambah pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan kejadian serupa di lingkungannya.
(Humas Polres Metro Bekasi Kota)