Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indo Kordsa 2025
Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indo Kordsa 2025
Jakarta, 3 Juni 2025 -- Dengan agenda Rapat sebagai berikut:
with the following agenda of the Meeting:
Agenda RUPST:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan
pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2024;
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan
untuk Tahun Buku 2024;
3. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan;
4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan
lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan; dan
5. Penunjukan Akuntan Publik untuk
memeriksa Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku 2025.
1. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, tanggal 21 April
2020 (“POJK 15”), maka yang berhak
menghadiri/mewakili dan memberikan suara
dalam Rapat tersebut adalah pemegang
saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan
Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
pada penutupan perdagangan di Bursa Efek
,Indonesia pada tanggal 8 Mei 2025 pada
pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia at the
closing trading time on the Indonesia Stock
Exchange as of May 8
th, 2025 at 16:00 Western
Indonesian time.
2. Para pemegang saham yang tidak dapat hadir
dalam Rapat hanya dapat diwakili oleh
kuasanya berdasarkan surat kuasa dalam
bentuk yang telah ditentukan oleh Perseroan
atau bentuk lain yang dapat diterima dengan
baik oleh Perseroan, dengan ketentuan
bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan boleh
bertindak sebagai kuasa pemegang saham
dalam Rapat, namun suara yang mereka
keluarkan selaku kuasa pemegang saham
tidak akan diperhitungkan dalam
pemungutan suara.
3. Perseroan mengimbau seluruh pemegang
saham untuk menghadiri Rapat dengan cara
memberikan kuasa secara elektronik melalui
e-Proxy yang disediakan oleh sistem KSEI.
a. Pemegang saham dapat memberikan
kuasa kepada PT EDI Indonesia, Biro
Administrasi Efek Perseroan sebelum
Rapat dimulai.
b. Surat Kuasa Elektronik (“e-Proxy”) dapat
diakses melalui sistem eASY KSEI
https://easy.ksei.co.id. Perseroan menghimbau seluruh pemegang saham untuk
dapat memberikan kuasanya melalui
e-Proxy sistem yang disediakan oleh KSEI.
c. Surat kuasa konvensional dapat diunduh
dalam situs web Perseroan
www.indokordsa.com
untuk dapat
dilengkapi dan dikirimkan kembali ke
alamat Perseroan atau melalui alamat
Perseroan di
corporate.secretary.id@kordsa.com atau
ke alamat:
4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan
menghadiri Rapat akan diminta untuk
menyerahkan salinan identitas diri yang
masih berlaku dan/atau surat kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki
ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam
penitipan kolektif wajib memperlihatkan
Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”)
yang dapat diperoleh melalui anggota bursa
atau bank kustodian.
personnel prior to entering the Meeting.
5. Bagi pemegang saham berbentuk badan
hukum diminta untuk membawa salinan
lengkap dari anggaran dasarnya beserta
susunan pengurus terbaru dari badan hukum
tersebut.
6. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 15,
bahan mata acara Rapat akan tersedia pada
saat tanggal pemanggilan RUPS dan dapat
diperoleh di Kantor Perseroan melalui
permintaan tertulis oleh pemegang saham
Perseroan atau dapat diunduh pada website
Perseroan (www.indokordsa.com). Perseroan
berkomitmen untuk menjaga kelestarian
lingkungan, oleh karenanya jumlah fisik
bahan rapat (hardkopi) yang tersedia di
Perseroan dibatasi jumlahnya.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi
tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
kuasanya dimohon untuk hadir di tempat
Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
Posting Komentar