gr Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indo Kordsa 2025


Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indo Kordsa 2025

Daftar Isi

Rapat Umum Pemegang Saham PT. Indo Kordsa 2025


Jakarta, 3 Juni 2025 -- Dengan agenda Rapat sebagai berikut:

with the following agenda of the Meeting:

Agenda RUPST:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan 

pengesahan Laporan Keuangan Perseroan 

untuk Tahun Buku 2024;

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan 

untuk Tahun Buku 2024;

3. Perubahan susunan Dewan Komisaris dan 

Direksi Perseroan;

4. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan 

lainnya bagi anggota Dewan Komisaris 

dan anggota Direksi Perseroan; dan

5. Penunjukan Akuntan Publik untuk 

memeriksa Laporan Keuangan Perseroan 

untuk Tahun Buku 2025.


1. Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 

Tahun 2020 tentang Rencana dan 

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang 

Saham Perusahaan Terbuka, tanggal 21 April 

2020 (“POJK 15”), maka yang berhak 

menghadiri/mewakili dan memberikan suara 

dalam Rapat tersebut adalah pemegang 

saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan 

Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 

pada penutupan perdagangan di Bursa Efek 

,Indonesia pada tanggal 8 Mei 2025 pada 

pukul 16:00 Waktu Indonesia Barat.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia at the 

closing trading time on the Indonesia Stock 

Exchange as of May 8

th, 2025 at 16:00 Western 

Indonesian time.

2. Para pemegang saham yang tidak dapat hadir 

dalam Rapat hanya dapat diwakili oleh 

kuasanya berdasarkan surat kuasa dalam 

bentuk yang telah ditentukan oleh Perseroan 

atau bentuk lain yang dapat diterima dengan 

baik oleh Perseroan, dengan ketentuan 

bahwa para anggota Direksi, anggota Dewan 

Komisaris dan karyawan Perseroan boleh 

bertindak sebagai kuasa pemegang saham 

dalam Rapat, namun suara yang mereka 

keluarkan selaku kuasa pemegang saham 

tidak akan diperhitungkan dalam 

pemungutan suara.

3. Perseroan mengimbau seluruh pemegang 

saham untuk menghadiri Rapat dengan cara 

memberikan kuasa secara elektronik melalui 

e-Proxy yang disediakan oleh sistem KSEI.

a. Pemegang saham dapat memberikan 

kuasa kepada PT EDI Indonesia, Biro 

Administrasi Efek Perseroan sebelum 

Rapat dimulai.

b. Surat Kuasa Elektronik (“e-Proxy”) dapat 

diakses melalui sistem eASY KSEI 

https://easy.ksei.co.id. Perseroan menghimbau seluruh pemegang saham untuk 

dapat memberikan kuasanya melalui 

e-Proxy sistem yang disediakan oleh KSEI. 

c. Surat kuasa konvensional dapat diunduh 

dalam situs web Perseroan 

www.indokordsa.com

untuk dapat 

dilengkapi dan dikirimkan kembali ke 

alamat Perseroan atau melalui alamat 

email

Perseroan di 

corporate.secretary.id@kordsa.com atau 

ke alamat:

4. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan 

menghadiri Rapat akan diminta untuk 

menyerahkan salinan identitas diri yang 

masih berlaku dan/atau surat kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki 

ruang Rapat. Bagi pemegang saham dalam 

penitipan kolektif wajib memperlihatkan 

Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) 

yang dapat diperoleh melalui anggota bursa 

atau bank kustodian.

personnel prior to entering the Meeting.

5. Bagi pemegang saham berbentuk badan 

hukum diminta untuk membawa salinan 

lengkap dari anggaran dasarnya beserta 

susunan pengurus terbaru dari badan hukum 

tersebut.

6. Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 15, 

bahan mata acara Rapat akan tersedia pada 

saat tanggal pemanggilan RUPS dan dapat 

diperoleh di Kantor Perseroan melalui 

permintaan tertulis oleh pemegang saham 

Perseroan atau dapat diunduh pada website 

Perseroan (www.indokordsa.com). Perseroan 

berkomitmen untuk menjaga kelestarian 

lingkungan, oleh karenanya jumlah fisik 

bahan rapat (hardkopi) yang tersedia di 

Perseroan dibatasi jumlahnya.

7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi 

tertibnya Rapat, para pemegang saham atau 

kuasanya dimohon untuk hadir di tempat 

Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat 

dimulai.


Posting Komentar