gr Kepala Cabang Negeri Langkat Di Pangkalan Brandan Edukasi Jajaran Pemerintah Desa Dan Pengurus Koperasi Kecamatan Besitang


Kepala Cabang Negeri Langkat Di Pangkalan Brandan Edukasi Jajaran Pemerintah Desa Dan Pengurus Koperasi Kecamatan Besitang

Daftar Isi

 

LANGKAT.GROWMEDIA,INDO.COM- Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, turun langsung ke desa untuk mengedukasi serta melakukan sosialisasi hukum terhadap para pengurus Koperasi Merah Putih, dan kepala-kepala desa dan perangkatnya dari dua kecamatan yakni, Kec Besitang dan Kec. Pematang Jaya, Rabu (18/06/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Selamat.

Dalam paparannya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Romel Tarigan SH menyampaikan, “Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.

"Kemudian ditambahkan pula oleh Kepala Subseksi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Yosefa Natasia Melania Br Hutajulu, S.H, “Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Selain itu, sebagai salah satu upaya meningkatkan ketahanan pangan.

Adapun Unit Usaha pada Koperasi Merah Putih tersebut, yaitu apotek, klinik, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, pengadaan sembako, pergudangan atau cold storage, dan logistik, serta menjalankan usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan Masyarakat setempat. 

Sedangkan sumber dana yang akan digunakan oleh Koperasi Merah Putih, yaitu salah satunya bersumber dari Modal pemerintah (APBN, APBD, Dana Desa), sehingga berpotensi terjadinya penyelewengan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih. 

"Untuk itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan, Romel Tarigan, S.H menghimbau kepada Pemerintahan Desa Bukit Selamat, dan pemerintah desa lainnya di dua kecamatan agar dalam menggunakan dana yang bersumber dari negara pada Koperasi Merah Putih sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa karena pada aturan tersebut dijelaskan minimal 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sehingga tidak menyeleweng dari aturan yang dapat mengakibatkan kepada Perbuatan Tindak Pidana Korupsi, ujarnya.

Dalam acara tersebut, para kepala desa yang turut hadir saat itu mengapresiasi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan berikut jajaran yang berkenan turun langsung mengedukasi para pemerintahan desa dan pengurus Koperasi Merah Putih. "Ya kami merasa cukup puas atas penyuluhan hukum yang disampaikan oleh Kejaksaan Pangkalan Brandan," ujar Ketua Abdesi Kec. Besitang, Ilham Bakti.(DL.01)

Posting Komentar