Oknum Masuk Pekarangan Warga Malam Hari Diduga Suruhan Oknum Sekdes Desa Kedoyo, Kejadian Tersebut Dilaporkan Ke Kepolisian, 18 April 2024

 


Tulungagung, growmedia-indo.com - Hari Kamis, Tanggal 18, Bulan April, Tahun 2024. Sempat Tertunda hampir tiga Pekan, laporan dugaan pencurian dan perusakan properti milik warga Desa Kedoyo yang diduga di lakukan 2 oknum perangkat Desa, oknum tersebut diduga atas suruhan oknum Sekdes Desa Kedoyo, pada akhirnya warga resmi melaporkan ke polisi dan laporan warga Desa Kedoyo telah diterima Polsek Sendang wilayah hukum Polres Tulungagung.


Laporan kejadian dugaan pencurian dan perusakan terjadi pada hari minggu, tanggal 31 bulan Maret, Tahun 2024, sekira pukul 02.00 WIB dini hari, Saat pemilik rumah yang bernama Sampun selaku mendengar ada keributan didepan rumahnya. Mendengar keributan tersebut, Sampun kemudian keluar rumah dan mendapati di area depan pekarangan ada empat oknum yang diduga suruhan perangkat desa sedang, oknum tersebut terlihat memanjat pagar rumah pak sampun. Ketika ditanya sampun ke oknum tersebut diduga melakukan pencabutan banner yang terpasang diperkarangan pribadi milik sampun, pada waktu dini hari.


Saat ditanya oleh Sampun (pelapor) alasan berani copot banner (spanduk) diwaktu dini hari diperkarangan rumahnya, kemudian dijawab kedua oknum perangkat tersebut, bahwa dirinya diperintah pak sekdes," saya tanyain bahwa kedua orang tersebut sudah diperintah pak sekdes yang diduga bernama supangat untuk membereskan semua banner dipagar rumah saya, dan warga lainya. Karena perbuatan oknum yang dugaannya suruhan pak sekdes dengan cara merusak dan memasuki pekarangan pribadi saya tanpa ijin di waktu dini hari serta berani ambil properti, saya kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke polisi untuk proses hukum ," ujar sampun.


Pada Hari Rabu, Tanggal 17, Bulan April, Tahun 2024 sekitar jam 3 sore laporan pak sampun di terima unit Polsek Sendang. Dengan di terimanya laporan pak sampun oleh Kanit Reskrim Polsek Sendang. Akhirnya pak sampun mengucapkan, atas kerjasama dan pelayanannya dari Polsek Sendang, kami ucapkan banyak terima kasih, semoga kasus ini jadi titik awal untuk membuka tirai norma hukum di Desa Kedoyo dengan langkah prosedur hukum yang tepat," pungkas Sampun.


Atas laporan dugaan pencurian dan perusakan Ini sesuai pasal 170 jo 363 KUHP tentang perusakan dan pencurian, dimalam hari sampun dan puluhan masyarakat Desa Kedoyo berharap oknum pelaku dan dugaan oknum dalang pesuruh pelaku segera diperiksa dan diadili di pengadilan negeri, supaya Desa Kedoyo tidak ada lagi oknum perangkat Desanya yang memiliki watak adigang adigung adiguno dan seenaknya menyalahgunakan kekuasaan untuk dugaan mengintimidasi masyarakat untuk kepentingan pribadi. Mereka pihak lain Perangkat Desa Kedoyo yang terlapor Belum bisa dikonfirmasi, hingga berita di turunkan Bersambung (tim investigasi)

0 Komentar