OPERASI PEKAT I MUSI 2024 SATRES NARKOBA POLRES BANYUASIN


Sat Resnarkoba Polres Banyuasin yang dipimpin oleh Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Banyuasin IPTU DEKA SAPUTRA, S.E.,M.Si dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Banyuasin Berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku a.n TONY SUWANDI Bin EDI SAHIDI Dibedeng yang beralamat di Kel. Sukomoro Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin. 

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 0,38 (Nol koma tiga delapan) gram. Karena diduga melakukan Tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu. 

Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال