Stop Balapan Liar! Polantas Kalteng Akan Tindak Tegas

Stop liar...! Balapan liar kamis (1/2/2024 )


 Palangka Raya ( Grow Media ) - Stop balapan liar! Polantas akan tindak tegas. Menanggapi maraknya aksi kebut-kebutan, Ditlantas  Polda Kalteng memberikan imbaun untuk masyarakat.

Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol. RS Handoyo mengatakan, balapan liar merupakan kegiatan yang dapat merugikan dan memicu munculnya konflik  sosial di tengah masyarakat luas. Dampak dari aksi itu, selain membahayakan keselamatan pengguna jalan berakibat buruk bagi pelakunya.

" Stop balapan liar di jalan raya. Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia akibat aksi itu. Sejatinya tidak ada manfaat sama sekali dari perbuatan itu, yang ada justru malah merugikan diri sendiri dan orang lain" katanya.

Menurutnya, balapan liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan  pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , setiap orang yang mengemudijan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

" Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku balapan liar dan mengamankan kendaraanya, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku," ujar Handoyo.

Ia menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama semua  pihak mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.

"Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakn situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama"ujarnya.

Ayo! Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan


Iklan



نموذج الاتصال