Klarifikasi Terkait Viralnya Spanduk " Tangkap Maling Berhadiah" Di Desa Sungai Kuruk I Kecamatan Seruway

 


Aceh Tamiang  – Growmedia-indo.com |  Polda Aceh, Terkait Viralnya di media sosial pemberitaan tentang spanduk " Tangkap Maling Berhadiah " tepatnya di Dusun Bangun Rejo Desa Sungai Kuruk I, Kapolsek Seruway melakukan koordinasi bersama Perangkat Desa di Mapolsek Seruway. Senin (26/02/2024).


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Seruway AKP Delyan Putra, S.H saat dikonfirmasi mengatakan " Dari hasil Koordinasi Kapolsek Seruway bersama Perangkat Desa, Hasil keterangan dari Kadus Bangun Rejo Desa Sungai Kuruk I  Sdr. Diki Bahwa ada Sekelompok remaja di dusunnya yang membuat sapnduk tersebut berdasarkan inisiatif mereka sendiri untuk membuat spanduk sayembara tangkap maling berhadiah tersebut tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi dengan perangkat Desa Maupun Bhabinkamtibmas ya." Ucap Kapolsek


" Kita sudah menemui ketiga remaja yang berada dalam foto yang viral tersebut untuk dimediasi terkait pembuatan spanduk tersebut.


Dari hasil mediasi , ketiga remaja tersebut menjelaskan bahwa perbuatan mereka itu salah dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta apabila ada tindak pidana yang terjadi di desa secepatnya melaporkan kepada perangkat desa atau petugas bhabinkamtibmas yang bertugas didesa tersebut." Terang Delyan.


" Mereka juga sudah membuat video permintaan maaf kepada Publik terkait tindakan mereka dan mengakui perbuatan mereka itu salah".


"Saat ini spanduk yang bertuliskan "Tangkap Maling Berhadiah" tersebut sudah diturunkan oleh ketiga remaja tersebut, dan spanduknya sudah kami amankan di mapolsek Seruway." Tutup Kapolsek Seruway.**(red)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

0 Komentar