MUSI RAWAS ,Growmedia-Indo.com -
Dari hasil temuan dan informasi dari taem investigasi di Lapangan , ditemukan diduga adanya Penyimpangan Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD ) Pada Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 840.773.000 Pada Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti , Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan .
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
×Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional
PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (guru paud) Rp 6.000.000.
× Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif
Kader Posyandu) Makanan Tambahan (susu) Rp 10.000.000 Makanan Tambahan
(biskuit) Rp 7.000.000.
× Makanan Tambahan (makan dan gizi sehat bayi dan bumil) Rp 5.000.000.
× Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (BPJS Ketenagakerjaan miskin) Rp 10.080.000;
× Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (baliho desa) Rp 428.710.
× Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
× Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (internet desa/ wifi) Rp 15.000.000.×Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi
Desa Sarana dan Prasarana Transportasi Desa (labtop) Rp 11.000.000;
× Sarana dan Prasarana Transportasi Desa (printer) Rp 5.000.000;
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
× Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (bantuan kambing) Rp 168.000.000;
× Pengembangan Industri kecil level Desa Terselenggaranya Pengembangan Industri kecil level Desa (Bantuan gerobak bakso) Rp 5.000.000
PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA.
× Keadaan Mendesak Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (bantuan langsung tunai) Rp 52.200.000;
Dalam Pelaksanaannya kegitan tersebut diduga adanya kecurangan, Mark-Up, Manipulasi data Pada Kegiatan diatas tidak sesuai spec serta adanya upaya memperkaya diri, kelompok/golongan yang diduga Mengarah kepada tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Jo Nomor 35 Tahun 1999 Pasal 8 dan Undang-Undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dengan ini meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar kiranya dapat Menindak lanjuti laporan kami dan melakukan Audit ulang serta memangil Kepala Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dan pihak terkait untuk dilakukan Pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa kegiatan diatas tersebut .
Sampai berita ini ditayangkan kepala Desa Ketuan Jaya setelah dihubungi melui pesan WhastAap conten dua yang menunjukan bahwa No yang bersangkutan Aktip tapi tidak ada jawaban atau tanggapan.
(TIM)





