gr Peraturan Baru Yang Di Terbitkan Presiden Jokowi, Mulai Saat Ini Berlaku Di Indonesia, 15 Desember 2023


Peraturan Baru Yang Di Terbitkan Presiden Jokowi, Mulai Saat Ini Berlaku Di Indonesia, 15 Desember 2023

Daftar Isi


Grow-media.com, Pemerintahan Jokowi telah menerbitkan peraturan baru perihal kendaraan listrik ber baterai, yang memberikan insentif untuk penggunaan motor dan mobil listrik.


Dalam aturan baru ini, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong penggunaan motor dan mobil listrik.


Revisi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.


Dalam Perpres tersebut, Jokowi menurunkan syarat penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik.


Pasal 8 Perpres tersebut menyebutkan industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:


A. Kendaraan roda dua

1) Tahun 2019 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40 persen


2) Tahun 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen


3) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen

Sementara pada aturan sebelumnya, 2019 sampai dengan 2023, TKDN minum sebesar 40 persen, 2024 hingga 2025 sebesar 60 persen, serta 2026 dan seterusnya 80 persen.


B. Kendaraan roda empat


1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimum sebesar 35 persen


2) Tahun 2022 sampai dengan 2026, TKDN minimum sebesar 40 persen


3) Tahun 2027 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60 persen


4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80 persen


Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN untuk 2019 hingga 2021 minimum 35 persen, lalu 2022 sampai dengan 2023 sebesar 40 persen.


Sedangkan TKDN mobil listrik pada 2024 sampai dengan 2029 sebesar 60 persen, serta 2030 dan seterusnya 80 persen.


Sementara itu, Pasal 18 menyatakan bahwa perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang melakukan pengadaan kendaraan berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dapat diberikan insentif.


Berdasarkan Pasal 12, perusahaan industri kendaraan listrik yang diizinkan mendapatkan insentif dalam proses importasi mobil listrik utuh tersebut diberikan kuota mengacu dengan realisasi pembangunan, investasi atau peningkatan produksi KBL berbasis baterai.


Itu berarti yang mendapatkan insentif adalah perusahaan yang sudah memiliki komitmen untuk melakukan investasi mobil listrik atau kendaraan listrik.


Selain itu, perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) sampai dengan akhir 2025 juga dapat diberikan insentif.


Jokowi juga mengatur revisi penting yang tertuang dalam Pasal 19 A terkait insentif terhadap mobil listrik impor utuh.


Insentif yang bisa diberikan antara lain, pembebasan bea masuk atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah, pembebasan PPnBM DTP, hingga pemangkasan tarif pajak daerah.


Lalu ayat (3) Pasal 19A menjelaskan tentang ketentuan pemberian insentif bagi perusahaan yang berkomitmen memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan syarat TKDN.


Insentif juga kemudian ditambahkan dalam pasal 17 ayat (3) huruf (i) yang memasukkan unsur Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)


Sementara dalam aturan sebelumnya, insentif untuk pengisian daya hanya diberikan kepada penyedia SPKLU saja.


Melansir dari jdih.setneg.go.id, Jokowi menandatangani Perpres 79/2023 itu pada 8 Desember 2023

Posting Komentar