gr Ahli Waris Minta Pemerintah Desa Karangpapak Ungkap Fakta, Jangan di Tutupi Terkait Kepemilikan Tanah Almarhumah Ibu Eni


Ahli Waris Minta Pemerintah Desa Karangpapak Ungkap Fakta, Jangan di Tutupi Terkait Kepemilikan Tanah Almarhumah Ibu Eni

Daftar Isi

 


Sukabumi - Growmedia-indo.com Gonjang-ganjing status Tanah di Desa Karangpapak Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Tanah hak milik almarhumah Eni masih Terus Ditelusuri, keluarga Ahli waris Ingin ada nya keterangan Jelas pasalnya saat ini tanah dan kebun peninggalan almarhumah Eni diduga sebagian dikuasai oleh masyarakat, pemerintah desa setempat dan pemerintah kabupaten Sukabumi dengan luas kurang lebih 420 hektare.


Berly Lesmana salah satu perwakilan ahli waris almarhumah Eni menerangkan, Data otentik berupa kutipan Letter C 795.7 Surat segel terbitan 1942 dan 1948 serta bukti pembayaran ipeda merupakan kepemilikan tanah almarhumah Eni, keluarga ahli waris ungkap Fakta tersebut, sudah beberapa kali pertemuan dalam musyawarah ditingkat pemerintah Desa Karang papak ataupun pemerintah kecamatan Cisolok, perangkat Pemerintah Desa Karangpapak yang merupakan desa pemekaran dari Desa Cimaja (desa induk) tidak menunjukkan buku induk Letter C kepada para ahli waris.


"Kami akan Terus mempertanyakan keberadaan objek Tanah hak milik almarhumah Ibu Eni sampai adanya keterbukaan pihak pemerintah Desa Karang papak ataupun desa Cimaja. Dengan data otentik yang dimiliki ahli waris, Hanya satu yang kami inginkan, semua perangkat Desa Karangpapak harus ada keterbukaan," tegas Berly Lesmana, , kepada wartawan, Rabu, 1 November 2023.


Pemerintah Desa Karangpapak kini berpindah lokasi berasal dari kantor lama Di Jalan Cimaja kecamatan Cisolok pindah ke gedung Baru di jalan Raya Cirenik KM 1.Gedung kantor desa yang baru dibangun tahun 2023 dengan sumber anggaran dari dana desa (DD) kurang lebih sekitar 600 juta rupiah, program desa mandiri.


Berly Lesmana mempertanyakan status objek tanah yang di atasnya telah berdiri gedung baru untuk kantor Desa Karangpapak dengan menggunakan lahan seluas 900 meter persegi. Semula, di lokasi kantor desa yang baru itu sudah berdiri bangunan SDN 1 Cimaja.


Pihak Pemerintah Desa Karangpapak mengklaim bahwa status tanah bangunan SDN tersebut notabene tercatat sebagai aset milik Pemkab Sukabumi. Sehingga pemerintah desa berinisiatif mengajukan permohonan untuk memanfaatkan sebagian tanah SDN 1 Cimaja kepada pemerintah daerah.


"Tanah yang digunakan untuk gedung kantor desa ini adalah aset milik Pemkab Sukabumi dan tercatat di bidang aset BPKAD Kab. Sukabumi, saya berinisiatif untuk membangun kantor desa" ujar Kepala Desa Karangpapak, Agus Supriyatna, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.


Hanya saja, Agus, hingga saat ini masih belum mengetahui pasti asal usul status tanah tersebut dan tidak mau gegabah dalam menerangkan, sepengetahuan saya tanah dan bangunan bekas SDN 1 Cimaja itu masuk daftar aset milik pemerintah daerah.


"Status tanah bersertifikat dan status tanah desa ini milik Pemkab Sukabumi. Sertifikat tanahnya saya pegang, ada di rumah," jelasnya.


Agus tak membantah, ada salah satu ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik tunggal atau perorangan atas ratusan hektare tanah di Desa Karangpapak dan telah dilakukan musyawarah di tingkat kecamatan maupun desa melibatkan ahli waris.


"Kami tidak gegabah menjelaskan secata detail dan otentik atas status tanah yang diklaim ahli waris. Perlu adanya penelusuran, identifikasi, dan inventarisir objek tanahnya dulu. Jadi bisa terbuka mana status tanah aset desa dan mana milik ahli waris hal tersebut dibutuhkan adanya sinkronisasi data di Pemkab Sukabumi maupun pada dokumen Letter C desa," ucapnya.


"Intinya, harapan ahli waris ingin cepat clear and clear terkait status ini pasti akan kami bantu prosesnya. Soalnya, kami juga ingin masalah ini terang benderang," tegasnya.


Di tempat terpisah, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Herdiawan Waryadi, menerangkan sesuai data di buku aset, bahwa di atas tanah yang berdiri bangunan kantor Desa Karangpapak berasal dari aset milik Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Pelimpahan aset dinas menjadi aset desa setelah ada permohonan dan rekomendasi untuk lokasi pembangunan kantor Desa Karangpapak.


"Sekarang, tanah dan bangunan kantor Desa Karangpapak sudah tidak tercatat lagi di buku aset Pemkab Sukabumi. Karena bangunan aset Dinas Pendidikan sudah dihibahkan ke Desa Karangpapak untuk pembangunan kantor desa, akan tetapi untuk tanahnya mutlak milik desa bukan milik kabupaten dan sejak awal tidak tercatat di kantor aset, ungkapnya.


Herdiawan menyarankan untuk mempertanyakan kepada para pihak agar diketahui asal usul status tanah yang dibangun kantor desa, supaya menanyakan kepada perangkat desa setempat.


"Agar mendapatkan informasi jelas dan akurat, konfirmasi saja sekretaris Desa (sekdes) Desa Karangpapak, sebab, sekdes tersebut lah yang lebih paham dan mengetahui masalah aset desa," pungkasnya.


Ujang Ruswandi 

Posting Komentar