Gudang Pengolahan Minyak Jelantah di Kemiri Tangerang Diduga Tak Kantongi Ijin



Industri rumahan berupa pengolahan minyak jelantah di Desa Kemeri, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang diduga beroperasi tanpa ijin dari dinas terkait. 

Hal ini terungkap saat awak media menyambangi lokasi dan melakukan wawancara dengan pekerja sekaligus penanggung jawab industri olahan minyak jelantah tersebut. Tampak puluhan drum berisi minyak jelantah di dalam lokasi. 

Menurut Fitri Yadi, industri olahan minyak jelantah yang dikelolanya sudah berjalan kurang lebih 5 tahun. 
"Pengolahan minyak jelantah dari bahan ampas Chicken yang akan digunakan sebagai bio diesel. Sudah berjalan kurang lebih 5 tahun. Sistem kerja dan gaji adalah borongan, masuk dari jam 08 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB. Pekerjanya dari orang-orang sini," ujar Fitri Yadi. 

Ia mengaku bahwa untuk hasil produksi sudah ada yang menampung. "Ada yang ambil, namanya Bos Aryo. Sehari mencapai hampir 1 kuintal (100 Kg). Kalo harga sekitar Rp9.500 sampai Rp10.000 per kilonya," lanjut dia. 

Namun ketika ditanyakan mengenai ijin pengolahan dan limbah, Fitri Yadi mengaku tidak memiliki. "Kalo ijinnya adanya di sana. Kalo yang di sini hanya ijin dari desa berupa Surat Keterangan Usaha (SKU).

Minyak jelantah memang bisa diolah dan dijadikan BBM jenis bio diesel. Namun seringkali terjadi adanya pelanggaran aturan yaitu dengan mengolah minyak jelantah untuk dijual ke masyarakat sebagai minyak goreng curah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Dampak Lingkungan dari Limbah Minyak Goreng
Limbah minyak goreng yang dibuang secara tidak benar dapat mencemari perairan, mengkontaminasi tanah, dan merusak kehidupan liar. Ketika limbah minyak masuk ke dalam saluran air, ia membentuk lapisan tipis di permukaan air, menghambat oksigenasi dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem perairan. Tanah yang terkontaminasi oleh limbah minyak juga dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan merusak mikroorganisme yang penting bagi keseimbangan ekosistem.

Risiko Kesehatan yang Terkait dengan Pembuangan Tidak Tepat
Pembuangan limbah minyak goreng yang tidak tepat juga berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Saat minyak dipanaskan berulang kali, ia dapat menghasilkan senyawa berbahaya seperti aldehida dan asam lemak trans. Pemaparan jangka panjang terhadap senyawa-senyawa ini dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, kanker, dan masalah pernapasan.

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ini terdapat pada Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

(Red/tim)

0 Komentar