Kepsek SMP 5 Satu Atap Salebaru Diduga Lakukan Pungli dan Rangkap Jabatan Sebagai BPD


Hal itu diketahui berkat adanya laporan yang disampaikan salah satu orangtua siswa kepada awak media.


"Sudah ekonomi sesulit ini, masih dipaksakan bayar buku sekolah sebesar 170rb setiap siswa, kalau tidak dibayar, anak saya tidak akan lolos kata Kepala Sekolahnya".ucap salah satu orangtua siswa yang namanya dirahasiakan.


Adanya pungutan seperti itu, apalagi disaat ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja, justru dianggap sebagai suatu paksaan terhadap orangtua yang anaknya sekolah di SMP tersebut.


"Saya terpaksa mencari hutangan hanya untuk membayar buku sekolah itu, apalagi Kepala Sekolah mengancam tidak akan meloloskan para siswa yang tidak membayar buku itu, bagaimana nasib anak saya jika nanti tidak lolos sekolah gara-gara buku yang tidak dibayar".tambah orangtua siswa tersebut.


Selain itu, disamping menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMP5 Desa Salebaru Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), ternyata (R) juga merangkap jabatan sebagai BPD di Desanya yaitu Desa Suka Maju Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal


Hal itu diketahui dari salah satu warga Desa Suka Maju saat bincang-bincang dengan awak media bahwa, R selain Kepala Sekolah di SMP 5 satu atap Desa Salebaru, ia juga menjabat sebagai BPD di Desa Suka Maju Kecamatan Natal.


Terkait pengutipan yang dilakukan (R) terhadap siswanya dinilai merupakan modus lain pada perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah.


Terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakuan Pungutan Liar (Pungli) upaya penegakan hukumnya adalah menerapkan ketentuan Pasal 12 huruf e Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001.


Sementara itu, terkait rangkap jabatan Kepala Sekolah sekaligus BPD dinilai sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai yang tertuang didalam PP.NO.29 Tahun 1997 dan di rubah menjadi PP.NO.47 Tahun 2005 serta di kuatkan dan di tegaskan dengan Peraturan Kepala ( PERKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) NO.39 Tahun 2007 dan selanjutnya  terbit PP.NO.100 Tahun 2000 yang intinya peraturan tersebut melarang PNS (ASN) rangkap jabatan.


Guru yang di beri tugas tambahan sebagai  Kepala Sekolah adalah Pegawai fungsional karena yang bersangkutan sudah diberi Gaji dan tunjangan sertifikasi guru, jadi intinya dilarang merangkap Jabatan jadi Ketua atau Anggota BPD,  dan tidak di benarkan menerima lagi Honorium atau, Penghasilan Tetap (Siltap) dari ADD (Anggaran Dana Desa).


Jika hal ini di lakukan tentunya ada indikasi Gratifikasi tindak pidana korupsi dan melanggar  peraturan pemerintah no 53 tahun 2010 tentang displin Pegawai, karena secara Logika tidak mungkin seorang PNS Kepala Sekolah mampu bekerja sebagai Ketua atau Anggota BPD, tentunya yang bersangkutan harus Fokus kepada tupoksinya sebagai kepala Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tugasnya.


Awak Media menggaris bawahi terkait PNS rangkap jabatan dan menerima Siltap supaya di benahi oleh pihak Pemerintah dan Instansi terkait agar tidak ada pengeluaran tumpang tindih yang ujungnya bisa berimbas ke pihak kepala Desa sebagai Penanggung Jawab penggunaan ADD dan Dana Desa.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, pada dasarnya Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan struktural tidak dapat merangkap dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional.


Hal ini dimaksudkan agar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat memusatkan perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas jabatannya sehingga dapat menghasilkan kinerja yang optimal.


Saat Kepala Sekolah SMP satu atap di Desa Salebaru tersebut dikonfirmasi melalui Pesan singkat WhatsApp ke Nomor 0812-6081-xxxx pada pukul 18.07 Wib hari senin, Pesan dibaca dengan centang 2 tapi tidak biru tapi tidak ada jawaban.(25/03/24)


Anehnya lagi, awalnya poto profil WhatsApp si Kepsek masih ada, tapi begitu pesan konfirmasi diduga telah dibaca, tiba-tiba poto profilnya menghilang, awak media mengirimkan pesan singkat kedua ternyata cuma centang 1, sepertinya nomor awak media telah di blokir oleh Kepala Sekolah.


Pemblokiran itu justru semakin menguatkan praduga yang ada dan Kepala Sekolah (R) dipandang telah menghindar seolah-olah ada sesuatu yang disembunyikan.


0 Komentar