gr Oknum Anggota TNI Diduga Bekingi Tambang Ilegal TI Rajuk di Muara Nelayan 2 Sungailiat


Oknum Anggota TNI Diduga Bekingi Tambang Ilegal TI Rajuk di Muara Nelayan 2 Sungailiat

Table of Contents

Bangka,Growmedia,indo,com—
Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat di sekitar Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali dihebohkan oleh berita yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Video dan foto-foto aktivitas penambangan ilegal menggunakan Ponton  TI Rajuk tersebar luas, menimbulkan kecemasan mendalam karena diduga kegiatan tersebut melibatkan intervensi dan dukungan dari sejumlah oknum anggota TNI.

Menurut hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh awak media dari berbagai sumber, kegiatan penambangan ilegal ini telah berlangsung selama beberapa minggu di sepanjang Sungai Tengkorak, tepat di lokasi yang strategis sebagai ring dam antara laut dan alur perahu nelayan.

Tak hanya merusak ekosistem mangrove, aktivitas ini juga berpotensi menyebabkan pendangkalan muara, erosi, dan bahkan bencana longsor bagi pemukiman warga nelayan.

Kekhawatiran warga semakin bertambah setelah muncul informasi yang menyebutkan keterlibatan sejumlah inisial oknum aparat, antara lain Su, Ri, Ks, dan RU yang diduga merupakan anggota aktif Korem 045/Gaya.

Selain itu, sosok Ags, Kepala Dusun Tanjung Batu – Belinyu, juga disebut-sebut terlibat sebagai pendana dan pengatur koordinasi, begitu pula NN, yang konon mewakili pemilik lahan dan memperoleh fee dari hasil tambang ilegal tersebut.

Seorang warga setempat mengungkapkan,
"Kegiatan tambang ini berlangsung tanpa pemberitahuan kepada masyarakat. Kami adalah pihak yang paling terdampak, baik dari kebisingan hingga kerusakan akses perahu nelayan. Kami dikhawatirkan kehilangan akses menuju laut jika struktur ring dam jebol."

Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa penertiban oleh pihak Polair Polres Bangka sebelumnya hanya berlangsung sementara. Sumber yang meminta dirahasiakan mengungkapkan,
"Awalnya, kami mendapat himbauan untuk menghentikan kegiatan ini. Namun, penertiban hanya membuat kegiatan tambang berhenti sesaat, lalu kembali beroperasi. Hal ini mengindikasikan adanya perlindungan atau backup dari pihak oknum aparat, kemungkinan besar oknum anggota TNI, yang seolah memberikan izin secara terselubung."

Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mendukung operasi penambangan ilegal ini memunculkan pertanyaan serius terkait pelanggaran hukum dan integritas institusi. Jika kebenaran dugaan tersebut terungkap, maka para pelaku tidak hanya melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, tetapi juga telah mengabaikan amanah Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan bahwa aparat bertugas untuk melindungi masyarakat serta menjaga ketertiban dan keutuhan lingkungan.

Pelanggaran Hukum dan Dampak Lingkungan

Kegiatan tambang ilegal TI Rajuk di Muara Nelayan 2 diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana penambangan tanpa izin dan tanpa memperhatikan tata kelola lingkungan dinyatakan sebagai tindak pidana.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang jelas melarang kerusakan ekosistem, terutama kawasan hutan mangrove yang berfungsi sebagai garis pertahanan alami terhadap abrasi dan bencana alam.
• Berbagai peraturan daerah dan petunjuk teknis yang mengatur pemanfaatan lahan pesisir serta kawasan konservasi.

Dalam konteks ini, intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota TNI, jika terbukti, merupakan pengkhianatan atas amanah institusi. Aparat TNI diharapkan menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, bukan menjadikan sistem hukum sebagai tameng untuk kegiatan ilegal yang merugikan rakyat.

Pesan tegas dari Presiden Prabowo Subianto bahwa “aparat adalah pelayan rakyat” tampak diabaikan apabila benar adanya kolusi antara pelaku tambang ilegal dengan oknum anggota TNI.

Kerusakan Ekosistem dan Ancaman Bencana

Lokasi tambang ilegal di sepanjang alur Sungai Tengkorak memegang peranan vital dalam menjaga kelangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan. Kawasan tersebut merupakan akses utama bagi para nelayan yang melaut, dan keberadaan ring dam serta hutan mangrove telah berfungsi sebagai pelindung alami terhadap erosi. Namun, aktivitas penambangan yang tidak terkontrol telah merusak struktur alam tersebut.

Warga menyatakan keprihatinan mendalam bahwa apabila struktur ring dam dan hutan mangrove tersebut semakin terdegradasi, dampaknya akan dirasakan dalam bentuk pendangkalan muara, berkurangnya akses melaut, dan bahkan potensi bencana longsor saat musim pasang tiba.

"Jika dinding dam jebol, kerugian bukan hanya sekedar kerusakan infrastruktur, tetapi juga hilangnya mata pencaharian bagi kami yang hidup bergantung pada laut. Ini bencana besar," ujar salah satu nelayan yang terkesan amat prihatin.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum

Masyarakat setempat, melalui perwakilan HNSI Bangka yang dipimpin oleh Lukman, telah berulang kali menuntut agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas. Mereka menuntut agar:
1. Operasi tambang ilegal TI Rajuk segera dihentikan secara permanen.
2. Investigasi menyeluruh dilakukan untuk mengungkap keterlibatan oknum anggota TNI beserta aparat lain yang mendukung kegiatan tersebut.
3. Tindakan hukum tegas diambil kepada seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, dan ketentuan pidana yang berlaku.

"Kami sudah sangat lelah dengan tindakan ‘hanya membibik’ dari aparat. Jika memang benar ada oknum anggota TNI yang terlibat, kami minta kepada Danrem 045/Gaya dan Pangdam II Sriwijaya untuk menindak tegas mereka. Rakyat Bangka tidak akan diam melihat pelanggaran yang terus-menerus membahayakan lingkungan dan kehidupan nelayan,” tegas Lukman.

Pihak Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka hingga kini diharapkan memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkrit guna memulihkan keadaan.

Sosialisasi dan penertiban yang pernah dilakukan dinilai hanya bersifat temporer dan tidak menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.

Adanya dugaan perlindungan dari dalam institusi aparat semakin mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mengabaikan Amanah Presiden dan Harapan Rakyat

Keterlibatan oknum anggota TNI dalam kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari lemahnya integritas dan komitmen aparat terhadap amanah Presiden Prabowo Subianto.

Presiden sendiri telah berkali-kali menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan menjalankan tugas dengan bersih dan tanpa kolusi.

"Kami, sebagai aparat, dipilih untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan untuk menjadi alat penunjang kejahatan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami berharap tindakan hukum yang setimpal diterapkan," tegas Bagus salah satu pengamat keamanan nasional.

Masyarakat Bangka, khususnya warga Nelayan 2 Sungailiat, kini berharap agar institusi yang berwenang segera mengungkap dan menindak tegas para pelaku. Rakyat menuntut keadilan serta perlindungan atas lingkungan hidup dan mata pencaharian mereka.

Keberlanjutan ekosistem pesisir tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum dan etika.

Kasus penambangan ilegal TI Rajuk di Muara Nelayan 2 sungguh mengkhawatirkan dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas aparat penegak hukum di lapangan.

Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, jika terbukti, bukan hanya mencoreng nama institusi tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat nelayan yang telah lama menjaga ekosistem alam mereka.

Masyarakat menunggu langkah konkrit dari instansi terkait untuk menghentikan operasi tambang ilegal ini serta memberikan keadilan tanpa pandang bulu.

Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, diharapkan amanah Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud kembali, menjamin bahwa aparat bertugas untuk melindungi rakyat dan bukan sebaliknya. (KBO Babel)

Posting Komentar