gr Aktivitas Penambangan Menjadi Ancaman Bagi masyarakat di Kei Besar Maluku Tenggara


Aktivitas Penambangan Menjadi Ancaman Bagi masyarakat di Kei Besar Maluku Tenggara

Daftar Isi

Ambon, growmedia-indo.com- Praktisi Hukum Fredi Moses Ulemlem, SH.,MH angkat bicara soal kehadiran perusahaan Batu Licin, PT. BBA di Kei Besar. Rabu (09/07/2025) melalui pesan seluler.

Menurut Fredi, Aktivitas tambang tersebut akan berdampak negatif pada lingkungan dan keselamatan masyarakat yang berdekatan dengan lokasi penambangan.

Dia menegaskan perusahaan PT. BBA tidak di perbolehkan melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir khususnya di Kei Besar Maluku Tenggara, sebab itu sangat berdampak pada lingkungan dan masa depan serta keselamatan masyarakat di Kei Besar lebih khusus masyarakat yang berdekatan dengan lokasi penambangan.

Fredi menjelaskan dengan beroperasinya tambang Batu Licin yang dikelola oleh PT. BBA akan memberikan kesan buruk bagi masyarakat Kei Besar di kemudian hari.

Jangan lihat situasi hari ini yang belum menampakkan daya rusaknya, tapi lihat satu atau dua tahun kedepan, sebab siapapun tidak bisa memprediksi kapan bencana akan datang akibat dari aktivitas penambangan itu.

Praktisi Hukum ini beberkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Kemudian juga telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. 

UU Nomor 27 Tahun 2007, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir. 

"Perlu diketahui bahwa pulau-pulau kecil, khususnya yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi, sangat rentan terhadap dampak negatif aktivitas pertambangan.  Oleh karena itu jangan dianggap remeh dan dianggap hal yang biasa, sudah banyak contoh didaerah lain seperti Papua, Sulawesi dan Maluku Utara," kata Fredi

Aktivis Pemuda Maluku ini mengamati lebih jauh tentang Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 jelas  memperkuat larangan tersebut, putusan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak diperbolehkan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Dia menyatakan bahwa, sekalipun perusahaan yang melakukan penambahan telah mengantongi ijin tetapi daya rusak dari aktivitas penambangan itu perlu menjadi pertimbangan demi keselamatan masyarakat yang ada disekitar areal pertambangan.

Fredi kembali menegaskan mengenai aktivitas dan larangan umum. "Tentu dilarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena dapat merusak ekosistem, menyebabkan sedimentasi, dan mencemari lingkungan laut, kemudian sekalipun adanya larangan umum, dalam beberapa kasus, izin pertambangan yang dikeluarkan harus  mempertimbangkan kondisi teknis, ekologis, sosial, dan budaya, serta dampaknya terhadap lingkungan," ujar Fredi 

"Kita bisa lihat contoh kasus di Pulau Gag, Raja Ampat, menjadi sorotan karena meskipun termasuk dalam kategori pulau kecil, terdapat aktivitas pertambangan nikel. Hal ini memicu perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan regulasi yang ada," tutup Fredi

Posting Komentar