Keluarga Besar Nurlatu Tegas Kepada Kadis ESDM Kadis LH dan Kadis PTSP Provinsi Maluku Jangan Anggap Kami Warga Kelas ll di Pulau Buru
Namlea, growmedia-indo.com -
Keluarga besar Nurlatu, melalui Ketua DPD JAPRI Maluku Wider Nurlatu meminta Pemerintah Provinsi Maluku kgususnya Kadis ESDM, Kadis LH, Kadis PTSP, jangan menganggap orang adat di Buru, khusus marga Nurlatu sebagai warga kelas ll di Maluku Pulau Buru
Menurutnya, mengapa ada pernyataan jangan anggap kami warga kelas ll di Maluku Karena, yang pertama, mereka ini pelaku.
Sebagai ketua koperasi yang termasuk dalam 10 koperasi yang diusulkan oleh pemerintah dari tahun 2021, saat Ramly Umasugi masih menjadi bupati, hingga Djalaludun Salampessy menjadi Pj Bupati Buru, Wider akui telah berproses.
"Teman-teman nanti bisa kroscek sejauh mana dokumen kelengkapan itu di Pak Djalaludin Salampessy. Waktu itu diusulkan 10 koperasi dan kami berproses sampai pada tahapan UKL UPL yang mau disidangkan.
Tiba-tiba itu tidak disidang. Oleh karena itu, 10 koperasi yang mendapat IPR saat ini, awalnya kita beri nama dengan koperasi siluman, karena mereka tidak melalui prosedur.
Tidak melalui usulan yang diberikan oleh pemda " jelasnya.
Bahkan menurutnya, dari informasi yang dia dapatkan, dalam sidang UKL UPL yang kemudian diadakan untuk 10 koperasi yang mereka sebut siluman, beberapa stakeholder yang menjadi syarat harus hadir dalam sidang tersebut.
Malah tidak ada yang datang. Padahal di dalam Peraturan Mentri ESDM 174 tahun 2024, yang harus hadir, Pemda Buru ,dinas terkait, raja, tokoh adat, masyarakat yang terpapar di sekitar area tambang.
Yang lebih miris lagi, para pemilik lahan itu tidak pernah diajak untuk melakukan sidang.
"Tiba-tiba izin itu keluar Jadi menurut saya, kami ini di kangkangi.
Karena dalam tahapan Permen ESDM nomor 174 tahun 2024, mereka harus melakukan uji publik sebelum sidang UKL UPL dilaksanakan.
Uji publik itu sosialisasi. Tapi hal tersebut tidak dilakukan,"bebernya kepada media, jumat (23/05/2025).
Meski demikian, Wider katakan, 10 koperasi itu tetap mendapat IPR yang diberikan oleh Kadis Lingkungan Hidup dan Kadis ESDM Provinsi Maluku.
Jadi uji publik yang mereka pakai, adalah milik 10 koperasi yang saat itu tidak jadi sidang UKL UPL.
"Jadi para asisten dan Kadis ESDM, Kadis LH dan Kadis PTSP, jangan anggap kami warga kelas ll di Maluku pulau buru Kami tau proses itu, kami baca prosedur.
Jangan anggap kami buta terhadap semua hal ini," tandasnya.
Wider tegaskan, sebagai pemilik lahan, mereka tidak pernah dikoordinasikan pada saat sidang UKL UPL.
Setelah IPR dikeluarkan untuk 10 koperasi, oleh kadis ESDM, mereka yang tidak mendapat izin, diminta untuk bergabung dengan 10 koperasi pemilk IPR.
"Kami diminta bergabung dengan 10 koperasi yang mendapat IPR. Tapi bagaimana mau bergabung? Harusnya kadis menyurati kesepuluh koperasi pemilik IPR agar melakukan penggabungan.
Kemudian dia fasilitasi proses penggabungan sampai tuntas. Bukan hanya melalui bicara saja, tapi tidak ada surat,"ungkapnya.
Karena tidak ada surat dari kadis, saat pertemuan di Namlea untuk upaya penggabungan, Wider jelaskan bahwa hanya 2 koperasi yang mau bergabung. 8 lainnya tidak mau ada penggabungan
"Jadi kami ini pelaku dan kami ini korban.
Mengapa demikian, Karena dalam proses menuju penggabungan itu, Kadis ESDM tidak pernah tahu apa yang terjadi di bawah dia tidak pernah pantau.
Sekarang dalam proses penggabungan itu 2 koperasi mungkin yang menerima yang lain tidak mau.
Penggabungan ini harus secara teknis. Gabung pengurus dan soal pembagian 10 koperasi ini menghindar.
Jadi jangan mereka anggap kita ini buta dan tidak tahu semua proses ini," ucapnya.
Oleh karena itu, keluarga besar Nurlatu meminta kepada Gubernur Maluku agar mendengar aspirasi mereka sebagai pemilik lahan.
Dan memfasilitasi pertemuan untuk penggabungan koperasi yang mendapat IPR dan yang tidak dapat.
"Kalau tidak difasilitasi, tidak boleh satupun naik di atas boleh izin keluar, tapi itu kami punya barang.
Jika kami tidak didengar, untuk kami meminta sesuai dengan pekerjaan itu, tidak akan kami beri ruang Undang-undang juga menjamin.
Keputusan MK juga menjamin hak ulayat Oleh karena itu kapanpun kami tetap berdiri diatas milik kami," pungkasnya.
Posting Komentar