gr Keluarga Besar Bangsa Nurlatu Dengan Tegas Penolakan 10 Koperasi Yang Beroperasi di Wilayah Keluarga Roblala Nurlatu


Keluarga Besar Bangsa Nurlatu Dengan Tegas Penolakan 10 Koperasi Yang Beroperasi di Wilayah Keluarga Roblala Nurlatu

Daftar Isi

Namlea, growmedia-indo.com – 

Keberadaan 10 koperasi yang diizinkan Pemerintah Provinsi Maluku beroperasi di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, mendapat penolakan dari keluarga Roblala Nurlatu.


Penolakan terhadap 10 koperasi yang beroperasi di wilayah keluarga Nurlatu disebabkan karena dari 10 koperasi yang mendapat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Pemerintah Provinsi Maluku, tidak satu pun koperasi milik keluarga Nurlatu yang diakomodir untuk mendapat IPR.


Padahal, koperasi milik keluarga Nurlatu telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Meski pada prinsipnya keluarga mendukung langkah pemerintah untuk melegalkan aktivitas pertambangan di Gunung Botak, mereka sangat mengharapkan agar pemerintah tetap menghargai hak masyarakat adat dan pemilik lahan.


Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Keluarga Elbual dan Roblala Nurlatu, Jitro Nurlatu, dalam konferensi pers kepada wartawan di Namlea, Rabu (14/5/2025).


“Pada kesempatan ini, kami mendampingi keluarga besar Roblala Nurlatu untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan lahan di areal Gunung Botak, bahwa kami, keluarga besar Nurlatu, menyatakan sikap menolak secara tegas aktivitas tambang yang dikelola 10 koperasi,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan oleh 10 koperasi tersebut melanggar hukum karena tidak mendapatkan izin dari ahli waris Roblala Nurlatu.


“Ini merupakan bentuk perampasan tanah adat oleh orang atau badan hukum yang tidak mendapatkan restu adat dan melanggar nilai-nilai adat leluhur. Kami menjunjung tinggi hukum adat, bahkan setelah negara ini berdiri, hukum adat tetap menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.


Terkait hal tersebut, Nurlatu mengajak masyarakat adat Soa Nurlatu untuk tetap berdiri teguh menjaga adat Kaku Lea Bumi atau Gunung Botak karena tanah adat adalah hutan yang merupakan jiwa dari Soa Nurlatu.


Menurutnya, pemerintah wajib melindungi masyarakat adat di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang menjamin tanah adat dan hutan adat, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan, hutan adat secara tegas dijamin oleh Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.


“Secara jelas dinyatakan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah bukan hutan negara. Untuk itu, secara tegas Kaku Lea Bumi atau Gunung Botak adalah bagian dari tanah adat,” jelasnya.


Tanah adat ini dimiliki Soa Roblala Nurlatu karena berdasarkan peristiwa sejarah yang telah terjadi dan hak tersebut telah diketahui secara umum oleh masyarakat adat Petuanan Kayeli. Tempat ini awalnya didiami oleh moyang Soa Nurlatu bernama Roblala Nurlatu dan Elbual Nurlatu. Seiring waktu, setelah mereka wafat, keturunannya terus menguasai dan menduduki wilayah tersebut hingga saat ini oleh bapak Soa Roblala Nurlatu sebagai keturunan sah.


“Di lokasi Gunung Botak terdapat tempat keramat yang hingga kini masih dipelihara dengan baik. Kami, keluarga besar Nurlatu, berkomitmen untuk menjaga tempat keramat tersebut karena merupakan warisan leluhur kami. Untuk menjaga hal itu, kami telah mengarahkan keluarga besar untuk menempati pos-pos yang telah dibuat agar terhindar dari praktik mafia tanah,” jelasnya.


Ia juga menentang siapa pun yang mengklaim areal Gunung Botak sebagai milik pribadi atau kelompok. Mengingat tanah ini adalah tanah adat, maka ia mengusulkan sumpah adat sebagai bentuk pembuktian hukum adat.


“Kami telah memperingatkan pihak-pihak, baik pribadi maupun kelompok, untuk tidak mencoba-coba mengambil tanah kami. Melawan hukum, kami akan lawan, meskipun nyawa menjadi taruhannya,” ujarnya.


(WN)

Posting Komentar