Pribumi Memiliki Hak Untuk Mengelola SDA di Wilayahnya
Cirebon, growmedia-indo.com -
Di banyak negara, termasuk Indonesia, pengelolaanaaa sumber daya alam [SDA] seperti hutan, tambang, atau minyak sering kali melibatkan campur tangan pihak asing, swasta, atau pemerintah pusat, bukan hanya masyarakat pribumi. Ketidakoptimalan pengelolaan bisa disebabkan oleh korupsi, kurangnya teknologi, atau kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan lokal, bukan semata karena faktor "pribumi".
Masyarakat pribumi sering kali tidak memiliki akses penuh terhadap pendidikan, modal, atau teknologi untuk mengelola SDA secara modern. Ini bukan karena ketidakmampuan inheren, tetapi karena faktor struktural seperti kemiskinan atau marginalisasi.
Pengelolaan SDA Indonesia yang tidak optimal oleh pribumi dan terlalu terbuka tanpa pengawasan ketat bisa melemahkan posisi negara dalam menghadapi tantangan global. Jika SDA dieksploitasi tanpa strategi berkelanjutan, seperti deforestasi berlebihan atau penambangan tak terkendali, Indonesia berisiko kehilangan daya saing ekonomi, stabilitas lingkungan, dan kedaulatan sumber daya.
Pengelolaan yang baik membutuhkan keterlibatan pribumi yang kompeten, regulasi kuat, dan keseimbangan antara kepentingan lokal dan investasi asing. Tanpa ini, masalah global seperti perubahan iklim, krisis energi, atau ketergantungan ekonomi pada pihak eksternal akan semakin sulit diatasi.
Menghadapi hal tersebut tentu harus ada komitmen bersama di lembaga negara seperti DPR apakah sudah benar-benar bekerja untuk mewakili rakyatnya, para pembantu Presiden apakah semua sudah solid bekerja sepenuhnya membantu Presiden terpilih, sebagai perwakilan eksecutive, para penegak hukum apakah telah benar - benar menjalankan hukum dalam membela kebenaran sebagai judikatif, hal ini yang sangat mendasar untuk jadi tolok ukur keberhasilan negara mengelola SDA dalam negeri Indonesia yang sangat melimpah luas.
Tentunya seorang Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik apa lagi menunaikan janji kampanyenya jika, lembaga yang tersebut diatas masih banyak bekerja untuk kelompok dan pribadinya.
Seperti kita ketahui sejak kita merdeka hingga hari ini, SDA negri ini masih lebih banyak dikerjakan oleh orang asing, ketimbang oleh pribumi indonesia hal ini seharusnya yang jadi fokus utama para elit politik dan sorotan publik untuk merubahnya, hal tersebut dapat dilakukan oleh negara dan
SDA alam Indonesia jika dikelola dengan benar dan jujur pasti dapat membentengi anggaran negara dengan kuat, tidak hanya melulu menekan pajak terhadap rakyat yang semakin susah saat ini.
Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dan benar memerlukan pendekatan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan melibatkan berbagai pihak.
Pribumi harus diberi ruang seluas-luasnya untuk mengelola sumber daya alam. Pribumi, sebagai bagian dari komunitas yang historis terhubung dengan tanah dan sumber daya, berhak atas kendali yang lebih besar untuk memastikan manfaatnya dirasakan secara lokal, bukan hanya oleh pihak eksternal seperti korporasi atau pemerintah pusat.
Di Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa SDA dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, yang bisa diartikan termasuk memberi peran lebih besar kepada pribumi. Namun, implementasinya sering terhambat oleh birokrasi, korupsi, atau dominasi korporasi.
Untuk mengelola SDA secara efektif, diperlukan kapasitas teknis, finansial, dan hukum. Tanpa dukungan pemerintah atau pelatihan terhadap pribumi lokal, ruang yang diberikan bisa tidak optimal atau bahkan dieksploitasi pihak lain [asing].
SDA sering kali memiliki nilai strategis nasional atau global. Pengelolaan oleh pribumi perlu diselaraskan dengan kepentingan yang lebih luas, seperti keberlanjutan lingkungan dan ekonomi nasional.
Tanpa regulasi yang jelas, pemberian ruang bisa memicu konflik antar-komunitas atau dengan pihak swasta. Kasus di Indonesia, seperti sengketa tanah adat di Kalimantan atau Papua, menunjukkan perlunya kerangka hukum yang kuat.
(Nurhadi)
Posting Komentar