gr Pengelolaan Keuangan BUMDes: Transparan dan Bertanggung Jawab


Pengelolaan Keuangan BUMDes: Transparan dan Bertanggung Jawab

Daftar Isi


Garut, 16 April 2025 - Pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dianggap sepele. Sebagai lembaga yang dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat desa, setiap rupiah dana BUMDes wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Dalam praktiknya, pengelolaan keuangan BUMDes sudah diatur ketat oleh sejumlah regulasi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan, dan Pengembangan BUMDes, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurut regulasi tersebut, seorang direktur BUMDes tidak bisa mengambil keputusan sepihak dalam penggunaan keuangan BUMDes. Proses pencairan dan pengalokasian dana wajib melalui musyawarah internal bersama pengurus lain seperti bendahara, sekretaris, dan juga pengawas. Musyawarah ini bertujuan memastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja, anggaran yang telah disepakati, dan kebutuhan BUMDes, bukan untuk kepentingan individu.

Apabila seorang ketua atau direktur BUMDes nekat menggunakan dana BUMDes untuk kebutuhan pribadi, hal ini jelas dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tindakan semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi desa dan masyarakat, dan tentu saja dapat berbuntut panjang secara hukum.

Dalam konteks hukum pidana, penyalahgunaan uang BUMDes bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan bisa terjerat pasal korupsi apabila terbukti menggelapkan atau memanfaatkan dana desa untuk keuntungan pribadi. Oleh karena itu, penting bagi pengurus BUMDes untuk memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Posisi direktur BUMDes bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang harus dipegang dengan integritas tinggi. BUMDes bukan milik pribadi, melainkan milik seluruh masyarakat desa yang harus dikelola secara profesional dan penuh tanggung jawab.

Dengan demikian, pengelolaan keuangan BUMDes harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa BUMDes dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat desa.

Pengelolaan keuangan BUMDes yang transparan dan bertanggung jawab juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BUMDes. Dengan demikian, BUMDes dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Oleh karena itu, penting bagi pengurus BUMDes untuk memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, BUMDes dapat menjadi salah satu lembaga yang efektif dan efisien dalam mengelola sumber daya desa.

(Dea)

Posting Komentar